Israel Denda Rp.2 Miliar terhadap Anak-anak Palestina pada 2022

Tepi Barat, MINA – Direktur Pusat Studi Tahanan Palestina Riyad Al-Ashqar mengatakan, Pengadilan Militer Israel Ofer menjatuhkan sebesar 473.000 Shekel atau sekitar Rp 2 miliar terhadap yang ditahan sepanjang 2022, Middle East Monitor melaporkan, Selasa (17/1).

Al-Ashqar mengatakan, otoritas pendudukan Israel berusaha untuk memaksakan lebih banyak penderitaan pada tahanan anak dan keluarganya dengan membebani mereka dengan tagihan denda yang berat, selain hukuman penjara.

Ia menyebut pengenaan denda berat pada narapidana anak sebagai pencurian terbuka.

“Ini bertujuan untuk menghentikan mereka dari berpartisipasi dalam melawan pendudukan,” ujarnya.

Al-Ashqar meminta lembaga internasional yang peduli dengan urusan anak-anak untuk campur tangan guna melindungi anak-anak Palestina dari kejahatan pendudukan.

Otoritas pendudukan Israel menangkap hampir 900 anak selama setahun terakhir. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.