Gaza, MINA – Pasukan pendudukan Israel mengeluarkan keputusan untuk mendeportasi Syaikh Sami Fatiha dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan.
Keputusan tersebut diambil setelah Syaikh Fatiha ditangkap di depan daerah Bab al-Asbat di al-Quds, kemudian dibawa ke pusat penahanan. Palinfo melaporkan, Rabu (16/12).
Sebelumnya, Syaikh Fatiha pernah ditangkap oleh pasukan pendudukan penjajah Israel, kemudian dideportasi dari Masjid Al-Aqsha lebih dari sekali, karena tindakannya yang terus bersiaga di dalam masjid dan selalu memberikan pelajaran di serambi masjid.
Kepala Otoritas Islam Tertinggi di Al-Quds dan juga khatib Masjid Al-Aqsha, Syaikh Ikrimah Sabri, menilai bahwa keputusan deportasi dari Masjid Al-Aqsha adalah kebijakan ilegal dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan kebebasan beribadah, dan merupakan tindakan agresif yang bertentangan dengan kebebasan beribadah dan hukum internasional.
Diketahui bahwa kota Al-Quds telah banyak terjadi peningkatan serangan kelompok-kelompok pemukim Yahudi ke Masjid Al-Aqsha, dengan dalih untuk merayakan hari-hari besar Yahudi.
Penjajah Israel selalu menarget warga Al-Quds melalui penangkapan, deportasi, dan denda, dengan tujuan untuk mengeluarkan mereka dari Masjid Al-Aqsha, serta menjadikan masjid sebagai tempat yang mudah bagi ambisi permukiman Yahudi.
Penjajah Israel menarget karyawan dan penjaga Masjid Al-Aqsha dengan penangkapan, deportasi, dan intimidasi untuk menghalangi mereka melaksanakan tugasnya dalam melindungi dan mengamankan masjid.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Selama tahun 2020, Pusat Informasi Wadi Hilweh memantau terdapat sekitar 236 keputusan deportasi, termasuk 206 dari Masjid Al-Aqsha, 24 dari Kota Tua, dan 6 dari al-Quds. (T/SR/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian