Gaza, MINA – Pasukan pendudukan Israel mengeluarkan keputusan untuk mendeportasi Syaikh Sami Fatiha dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan.
Keputusan tersebut diambil setelah Syaikh Fatiha ditangkap di depan daerah Bab al-Asbat di al-Quds, kemudian dibawa ke pusat penahanan. Palinfo melaporkan, Rabu (16/12).
Sebelumnya, Syaikh Fatiha pernah ditangkap oleh pasukan pendudukan penjajah Israel, kemudian dideportasi dari Masjid Al-Aqsha lebih dari sekali, karena tindakannya yang terus bersiaga di dalam masjid dan selalu memberikan pelajaran di serambi masjid.
Kepala Otoritas Islam Tertinggi di Al-Quds dan juga khatib Masjid Al-Aqsha, Syaikh Ikrimah Sabri, menilai bahwa keputusan deportasi dari Masjid Al-Aqsha adalah kebijakan ilegal dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Imam Masjidil Aqsa, Ekrima Sabri: Zionis Berupaya Paksakan Realitas Baru
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan kebebasan beribadah, dan merupakan tindakan agresif yang bertentangan dengan kebebasan beribadah dan hukum internasional.
Diketahui bahwa kota Al-Quds telah banyak terjadi peningkatan serangan kelompok-kelompok pemukim Yahudi ke Masjid Al-Aqsha, dengan dalih untuk merayakan hari-hari besar Yahudi.
Penjajah Israel selalu menarget warga Al-Quds melalui penangkapan, deportasi, dan denda, dengan tujuan untuk mengeluarkan mereka dari Masjid Al-Aqsha, serta menjadikan masjid sebagai tempat yang mudah bagi ambisi permukiman Yahudi.
Penjajah Israel menarget karyawan dan penjaga Masjid Al-Aqsha dengan penangkapan, deportasi, dan intimidasi untuk menghalangi mereka melaksanakan tugasnya dalam melindungi dan mengamankan masjid.
Baca Juga: Pejuang Gaza Sergap Tentara Zionis, 3 Tewas, 7 Terluka
Selama tahun 2020, Pusat Informasi Wadi Hilweh memantau terdapat sekitar 236 keputusan deportasi, termasuk 206 dari Masjid Al-Aqsha, 24 dari Kota Tua, dan 6 dari al-Quds. (T/SR/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gaza: Hampir 800.000 Siswa Kehilangan Pendidikan di Tengah Genosida Israel