Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Deportasi Warga Keturunan Arab-Israel untuk Pertama Kalinya

Rendi Setiawan - Senin, 7 Agustus 2017 - 14:10 WIB

Senin, 7 Agustus 2017 - 14:10 WIB

150 Views

Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri menyambut baik keputusan mendeportasi warga Arab-Israel. (Foto: The Independent)

Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri menyambut baik keputusan mendeportasi warga Arab-Israel. (Foto: The Independent)

Al-Quds, MINA – Untuk pertama kalinya, Israel mendeportasi seorang warga keturunan Arab-Israel dan mencabut kewarganegaraannya.

Israel mengklaim, orang tersebut telah melakukan kejahatan dengan menabrakkan sebuah mobil ke seorang tentara wanita. Setelah aksinya itu, Israel juga mengklaim, orang yang diketahui bernama Alaa Raed Ahmad Zayoud itu menikam tiga pemukim Yahudi di lokasi kejadian.

Seorang hakim Israel mengatakan, keputusan Israel merupakan sikap yang sesuai dan proporsional. Hakim tersebut beralasan, tindakan Zayoud yang melukai empat orang di dekat Kibbutz Gan Shmuel, timur laut Hadera, pada Oktober 2015 lalu sebagai tindakan yang tidak bisa dimaafkan.

Zayoud dihukum karena empat tuduhan percobaan pembunuhan dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara setelah serangan yang terjadi dalam serentetan penodaan dan penembakan di Israel.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Menteri Dalam Negeri Israel, Aryeh Deri, mengapresiasi keputusan tersebut dan meminta Pengadilan Haifa Magistrat untuk mencabut kewarganegaraan Zayoud setelah dijatuhi hukuman pada bulan Juni tahun lalu.

Pada hari Ahad, Wakil Kepala Pengadilan Avraham Elyakim menyetujui permintaan tersebut.

“Untuk setiap warga negara, di samping haknya, juga ada komitmen. Salah satunya adalah komitmen penting untuk menjaga kesetiaan kepada negara, juga atas komitmen untuk tidak melakukan tindakan teror yang merugikan warga dan mengganggu keamanan mereka,” kata Elyakim.

Elyakim menegaskan, pihaknya tidak dapat mengizinkan warga Israel untuk mengganggu kehidupan dan martabat warga Israel lainnya dan siapa pun yang memutuskan demikian dalam tindakan teror.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

“Menyingkirkan dirinya dari masyarakat umum di negara ini adalah tindakan yang tepat,” ujarnya.

Keputusan tersebut dikritik oleh Lembaga Kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) Israel. HRW mengklaim bahwa keputusan tersebut adalah “preseden berbahaya” dan mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel.

Dalam sebuah pernyataannya di Facebook, HRW mengatakan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya menolak untuk mencabut kewarganegaraan ekstremis sayap kanan Yahudi Yigal Amir, yang dipenjara seumur hidup setelah membunuh Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin pada 1995.

Kewarganegaraan Zayoud akan dicabut pada bulan Oktober, ketika dia diberi kewarganegaraan sementara yang dapat diperpanjang atas kebijaksanaan Kementerian Dalam Negeri saat dia menyelesaikan hukuman penjara. (T/R06/RS2)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda