Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional

Rana Setiawan - Jumat, 29 April 2022 - 02:18 WIB

Jumat, 29 April 2022 - 02:18 WIB

6 Views

London, MINA – Tuntutan hukum yang menuduh Israel secara sistematis menargetkan jurnalis yang bekerja di Palestina dan kegagalannya menyelidiki pembunuhan pekerja media dengan benar, dianggap sebagai kejahatan perang, telah diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), Sindikat palestina/">Jurnalis Palestina (PJS) dan Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina (ICJP) bekerja sama dengan pengacara hak asasi manusia terkemuka dari Bindmans LLP dan Doughty Street Chambers mengajukan pengaduan resmi ke ICC pada awal April 2022.

Kantor Kejaksaan (OPT) ICC secara resmi mengakui penerimaan pengaduan tuntutan kasus tersebut pada Senin lalu (25/4).

Menurut laporan Knator Berita Palestina WAFA, Kamis (28/4), pengaduan yang menuduh kejahatan perang terhadap jurnalis oleh pasukan pendudukan Israel hingga saat ini akan dipertimbangkan oleh OPT dan dapat mengarah pada penyelidikan dan penuntutan secara formal.

Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian

Pengaduan tersebut merinci penargetan secara sistematis palestina/">jurnalis Palestina atas nama empat korban yang disebutkan – Ahmed Abu Hussein, Yaser Murtaja, Muath Amarneh dan Nedal Eshtayeh – yang terbunuh atau cacat akibat serangan oleh para penembak jitu Israel saat meliput demonstrasi di Gaza. Pada saat mereka ditembak, mereka semua mengenakan rompi bertuliskan ‘PRESS’ yang ditandai dengan jelas.

Pengaduan tersebut juga merinci penargetan serangan kepada fasilitas media dan pemboman Menara AlShorouk dan AlJawhara di Kota Gaza pada Mei 2021 termasuk kasus Alam News, Koran Al-Hayat, Media Mayadeen, Al-Bawaba 24 dan lainnya.

IFJ telah berulang kali mengutuk penargetan yang disengaja terhadap jurnalis dan fasilitas media oleh Israel. Setidaknya 46 wartawan telah tewas sejak 2000 dan tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban.

Pada Desember 2020, IFJ dan PJS mengajukan pengaduan kepada Pelapor Khusus PBB (UNSR) yang menjelaskan bagaimana penargetan secara sistematis terhadap jurnalis yang bekerja di Palestina dan kegagalannya untuk menyelidiki pembunuhan pekerja media dengan benar melanggar hak untuk hidup dan kebebasan berekspresi, melanggar hukum humaniter internasional, dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza

Tuntutan hukum UNSR juga merinci diskriminasi, pelanggaran kebebasan bergerak dan pembatasan akreditasi pers yang diderita oleh para palestina/">jurnalis Palestina.

Dengan impunitas yang berkelanjutan, penargetan terus berlanjut. Pada Mei 2021, Israel membom fasilitas media di Gaza. Setidaknya dua wartawan tewas dan 100 lainnya terluka dalam insiden terpisah.

“Penargetan jurnalis dan organisasi media di Palestina melanggar hak untuk hidup dan kebebasan berekspresi. Kejahatan ini harus diselidiki sepenuhnya. Penargetan secara sistematis ini harus dihentikan,” tegas Sekretaris Jenderal IFJ Anthony Bellanger.

“Kami bangga bekerja dengan PJS, ICJP, Bindmans dan Doughty Street Chambers untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap jurnalis dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Penasihat Hukum untuk kelompok tersebut, Jennifer Robinson, dan Tatyana Eatwell, dari Doughty Street Chambers mengatakan, Kasus-kasus yang dikomunikasikan kepada Jaksa ICC adalah simbol dari serangan secara sistematis yang sedang berlangsung dan penggunaan kekuatan mematikan terhadap jurnalis dan organisasi media di Palestina oleh pasukan pendudukan Israel.

Jurnalis dan organisasi media ini menjadi sasaran dan penyerangan dalam keadaan yang menimbulkan alasan kuat untuk mencurigai bahwa telah terjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mengingat impunitas yang terus dinikmati oleh para pelaku serangan ini, para korban sekarang meminta Jaksa Penuntut ICC untuk menggunakan yurisdiksi dan wewenangnya untuk menyelidiki dan bertindak melawan impunitas.

Untuk mengomunikasikan kepada masyarakat internasional pada umumnya bahwa jurnalis yang bekerja di garis depan dalam situasi konflik bersenjata, krisis, dan pergolakan politik bukanlah permainan yang adil.

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Direktur ICJP dan Mitra Bindmans LLP Tayab Ali, mengatakan, Pers yang bebas adalah landasan demokrasi. “Penargetan jurnalis di zona konflik di mana pun di dunia tidak dapat diterima dan harus membawa konsekuensi berat bagi mereka yang mencoba menyembunyikan kejahatan dan pelanggaran mereka dengan membunuh atau melukai jurnalis,” pungkasnya.

Pada 5 Februari 2021, Dewan Pra-Peradilan ICC menerima bahwa ia memiliki yurisdiksi atas situasi di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur. “Kami yakin bahwa ICC akan menyelidiki dan menuntut para pelaku kejahatan yang dituduhkan dalam pengaduan kami,” kata dewan dalam keterangan resminya.

“Tidak ada waktu yang lebih penting dari sekarang bagi ICC dan komunitas internasional untuk mengirimkan sinyal yang jelas kepada Negara-negara, yang memajukan kepentingan mereka sendiri melalui kejahatan perang, bahwa mereka tidak akan mendapatkan kekebalan hukum tetapi sebaliknya akan segera dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran mereka,” tambah Ali. (T/R1/RI-1)

 

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda