Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ISRAEL DIDESAK BEBASKAN TAHANAN PALESTINA

- Ahad, 8 Juni 2014 - 10:15 WIB

Ahad, 8 Juni 2014 - 10:15 WIB

581 Views ㅤ

<a href=

PETISI UNTUK ISRAEL. (Foto: euromid.org)" width="300" height="166" /> PETISI UNTUK ISRAEL. (Foto: euromid.org)

Jenewa, 10 Sya’ban 1435/8 Juni 2014 (MINA) – Kelompok Penegak Hak Asasi Manusia Euromid meluncurkan petisi, menuntut Israel mengakhiri penahanan administratif terhadap sekitar 200 warga Palestina.

Lebih dari 100 tahanan administratif Palestina di penjara-penjara Israel telah melakukan mogok makan selama 45 hari untuk menuntut penghentian tindakan sepihak penguasa Yahudi itu yang telah menahan mereka, demikian diberitakan sejmlah kantor berita Timur Tengah yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Minggu.

Jumlah tahanan tersebut secara bertahap meningkat menjadi hampir 190 tahanan yang juga memutuskan untuk menunjukkan solidaritas dengan mogok makan untuk meyakinkan mata dunia internasional agar ikut  mengawasi kebijakan Israel dan pelanggaran hak asasi manusia rezim Zionis tersebut.

Kelompok Penegak Hak Asasi Manusia Euro-Mid merupakan sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Jenewa yang didedikasikan untuk membela hak asasi manusia.

Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian

Untuk ikut menandatangani petisi ini, anda hanya diwajibkan mengisi nama depan, nama belakang, alamat surel serta mencantumkan negara mana anda berasal kemudian klik tombol “SIGN UP”. Sampai berita ini diturunkan, tercatat lebih dari 1.000 tanda tangan yang telah terkumpul.

Mau ikut mendukung petisi ini? Silakan klik tautan berikut untuk berpartisipasi, PETISI UNTUK ISRAEL" href="http://euromid.org/petition/?lang=en" target="_blank">PETISI UNTUK ISRAEL. (T/P01/EO2).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza

Rekomendasi untuk Anda