Yerusalem, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) telah mengakui Yerusalem sebagai Ibu kota Israel, namun sepertiga penduduk kota itu bukanlah warga negara Israel, mereka adalah rakyat Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel.
Menurut Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan, Israel telah mencabut surat-surat izin kewarganegaraan dari ribuan warga Palestina. Demikian National Public Radio memberitakan yang dikutip MINA, Ahad (7/1).
Sementara itu Wali Kota Yerusalem Nir Barkat mengatakan, hal tersebut tidak benar atau hanya sebuah provokasi.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Namun begitu, menurut sebuah laporan Human Rights Watch pada Agustus 2017 menjelaskan, Israel telah mencabut status tinggal setidaknya 14.595 orang Palestina di Yerusalem Timur sejak Israel merebut wilayah tersebut dari Yordania pada tahun 1967.
Pernyataan tersebut dikutip Human Rights Watch berdasarkan data yang diajukan oleh pengacara dan kelompok hak asasi manusia dari Kementerian Dalam Negeri Israel.
Menurut data yang dikumpulkan oleh kelompok hak asasi manusia HaMoked, dalam beberapa tahun terakhir sekitar 100 orang warga Palestina setiap tahun telah kehilangan hak kewarganegaraan mereka di kota tersebut, walaupun pada tahun 2008 saja lebih dari 4.500 orang warga Palestina kehilangan ijin tinggal mereka.
Setelah Israel merebut Yerusalem Timur, warga palestina yang tinggal di wilayah tersebut tidak memiliki kewarganegaraan, akan tetapi menempatkan mereka pada status yang lebih rendah.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Seorang pengacara Israel yang mewakili warga Palestina mengatakan, hal tersebut dapat mempengaruhi warga Palestina yang akan pergi keluar negeri untuk melanjutkan pendidikan, pekerjaan atau bagi warga yang memiliki anak di luar negeri dan ingin pindah kembali ke kota asalnya.(T/R04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza