Tel Aviv, MINA – Kabinet Keamanan Israel secara sengaja menghindari penggunaan istilah “pendudukan” untuk Jalur Gaza dalam keputusan resminya, dan memilih istilah “kontrol”. Langkah itu, menurut analis hukum, bertujuan menghindari tanggung jawab hukum internasional terhadap warga sipil Palestina.
Harian Israel Yedioth Ahronoth mengutip sumber politik pada Jumat (8/8) yang mengatakan, perubahan istilah dilakukan karena “alasan hukum” meski tujuan sebenarnya tetap pendudukan militer penuh di Gaza.
Perbedaan istilah ini memiliki implikasi besar dalam hukum humaniter internasional. Jika Israel secara resmi mengakui dirinya sebagai pendudukan di Gaza, maka mereka terikat Konvensi Jenewa untuk menyediakan layanan, menjaga ketertiban umum dan bertanggung jawab penuh atas kerugian warga sipil, yang dapat membuka jalan bagi akuntabilitas di Mahkamah Pidana Internasional.
The New York Times mengutip pejabat keamanan Israel yang memperkirakan kontrol penuh atas Gaza bisa memakan waktu hingga lima tahun pertempuran berkelanjutan.
Baca Juga: Palestina Sambut Baik Keputusan Slovenia Larang Semua Impor dari Pendudukan Israel
Citra satelit yang dirilis NBC News pada Kamis menunjukkan militer penjajah Israel mengerahkan pasukan dan peralatan di dekat perbatasan Gaza, mengindikasikan kemungkinan eskalasi operasi militer.
Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk sepenuhnya menduduki Jalur Gaza. Kantornya mengklaim militer bersiap menguasai Kota Gaza sambil menyalurkan bantuan kemanusiaan di luar zona pertempuran. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kabinet Setujui Netanyahu Caplok Gaza, Panglima Militer Menentang