
foto: Ma’an News Agency
Ramallah, 10 Rabi’ul Akhir 1437 / 20 Januari 2016 (MINA) – Tentara Israel menghancurkan bangunan yang ditempati warga Palestina di Tepi Barat kabupaten Ramallah, dengan alasan pembangunan tanpa perizinan.
Di desa Kharbanda, penduduk setempat mengatakan pasukan Israel menghancurkan sebuah garasi milik penduduk bernama Jamal Ahmad Darraj, serta ruang tambahan yang melekat pada sebuah rumah milik Hamdi Abu Khalil.
Di desa terdekat dari Kharbatha al-Musbah, pasukan Israel juga merusak sebuah tambang milik Ahmad al-Habiba, begitu Ma’an News Agency melaporkan Selasa (19/1), dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut peraturan Israel, sebelum warga Palestina membangun harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Israel, karena tanah yang diberi nama dengan area C itu, sesuai perjanjian Oslo menjadi wewenang Israel.
Baca Juga: Genosida Israel per 27 Agustus 2025: Syahid 62.900 Jiwa
Namun, pemerintah Israel tidak pernah memberikan izin kepada Palestina, sehingga Palestina nekat membangun tanpa izin walau dengan risiko dibongkar oleh Israel.
Bulan lalu, misi Uni Eropa di Al-Quds dan Ramallah menuntut bahwa semua penghancuran Area C dihentikan, tetapi Israel mengabaikan permintaan Uni Eropa untuk menghentikan perlakuan terhadap Palestina, serta tuntutan untuk menghentikan perluasan pemukiman ilegal Israel.
Menurut komisi perlawanan Palestina, Israel telah menghancurkan rumah Palestina lebih dari 48.480 sejak 1967.
Sementara itu, kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan mencatat pembongkaran bangunan milik Palestina oleh Israel mencapai 501 bangunan pada2015, sehingga warga mengungsi mencapai 659 orang. (T/nrz/P4)
Baca Juga: Barcelona Tetapkan Gaza sebagai Distrik Simbolis ke-11 untuk Perkuat Solidaritas
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)