Jerusalem, MINA – Di tengah usaha untuk menghadapi ancaman wabah pandemi mematikan virus corona (Covid-19), Israel hingga kini terus menargetkan penghancuran terhadap properti milik warga Palestina.
Badan Pengungsi Norwegia (NRC) pada Rabu (15/4) menyebut, aktivitas penghancuran Israel terhadap rumah, sumber air, sanitasi, fasilitas kesehatan milik warga Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan mengacaukan usaha-usaha untuk menangani dampak Covid-19.
“Pembongkaran dan pengusiran yang saat ini masih berlangsung merupakan rencana Israel untuk mencaplok sebagian besar wilayah Palestina di Tepi Barat,” kata NRC dalam sebuah pernyataan yang dikutip MINA dari Kantor Berita Wafa, Kamis (16/4).
Perampasan tanah tidak hanya merebut hak warga Palestina dan menentukan nasib sendiri, tetapi juga memutuskan koordinasi antara otoritas Israel dan Palestina yang diperlukan untuk menangani penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Puluhan Ekstremis Yahudi Serang Komandan IDF di Tepi Barat
“Ini adalah tanggung jawab legal Israel untuk melindungi warga Palestina di wilayah pendudukan,” kata Jan Egeland, Sekretaris Jenderal NRC.
Egeland mendesak Otoritas Israel untuk segera menghentikan perusakan dan perampasan properti di Tepi Barat, termasuk barang-barang bantuan kemanusiaan.
“Ini bukan saatnya untuk melemahkan upaya global untuk mencegah penyebaran virus corona,” tegasnya.
Egeland juga menyerukan komunitas internasional bertindak untuk memastikan Israel mematuhi hukum internasional dan bergabung dengan seruan global melawan pandemi.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Sejak Israel mengkonfirmasi kasus pertama Covid-19 pada 21 February lalu, PBB melaporkan, Israel telah menghancurkan 69 bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur. Hal tersebut menyebabkan 63 orang mengungsi dan 417 lainya terdampak. (T/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya