Tel Aviv, MINA – Rencana Israel mencaplok Lembah Yordan yang diduduki dihentikan menyusul keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk melakukan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Pertemuan tim menteri Israel yang membahas rencana untuk mencaplok Lembah Yordan, yang dijadwalkan berlangsung pekan lalu, dibatalkan pada menit-menit terakhir karena kekhawatiran bahwa hal itu dapat mengintensifkan konfrontasi dengan ICC MEMO melaporkan pada Selasa (24/12).
“Karena keputusan jaksa penuntut di Den Haag, masalah pencaplokan Lembah Jordan akan berlangsung lama,” kata sumber pemerintah Israel kepada Yedioth Ahronoth.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki di Wilayah Palestina dan ia mencap mereka anti-Semit.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Pada Jumat (20/12), Kepala Kejaksaan ICC Fatou Bensouda mengatakan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan kejahatan perang, dibuka pada tahun 2015, telah memberikan informasi yang cukup untuk memenuhi semua kriteria membuka penyelidikan.
Bensouda juga memasukkan dalam rekomendasinya bahwa Israel tidak hanya gagal menghentikan pembangunan permukiman di Tepi Barat, Negara Yahudi juga bermaksud untuk mencaplok beberapa bagian wilayah itu.
Sebelum pengumuman ICC, Netanyahu pada Kamis (19/12), berjanji mendapatkan dukungan dari AS untuk aneksasi Lembah Jordan dan pemukiman ilegal yang dibangun di Tepi Barat.
Sekitar 70.000 warga Palestina, bersama dengan sekitar 9.500 pemukim Yahudi, saat ini tinggal di Lembah Jordan, sebidang tanah yang subur, seperempat dari keseluruhan wilayah Tepi Barat.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Palestina menyerukan Otoritas Pendudukan Israel untuk sepenuhnya menarik diri dari Tepi Barat yang diduduki, termasuk Lembah Jordan, memberi jalan bagi negara Palestina di masa depan.
Israel sedang mempertimbangkan untuk mencegah masuknya pejabat dari ICC ke wilayah Palestina, serupa dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah AS yang menolak untuk memberikan visa masuk bagi karyawan ICC yang menyelidiki tentara Amerika yang ikut serta dalam perang di Afghanistan. (T/NSD/Ast/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza