Al-Quds, 25 Ramadhan 1437/30 Juni 2016 (MINA) – Badan Urusan Tawanan menyebutkan bahwa penjajah Israel telah menetapkan status tahanan rumah terhadap 65 anak Al-Quds sejak awal tahun 2016 ini, walaupun dunia internasional mengecam penahanan anak-anak ini.
Di samping itu sebanyak 12 anak Palestina di bawah umur ditetapkan sebagai tahanan administratif (ditahan tanpa tuduhan dan proses hukum), demikian The Palestinian Information Center (PIC) melaporkan.
Ketua Badan Urusan Tawanan Isa Qaraqi mengungkapkan bahwa penjajah Israel telah mendeportasi 18 anak Al-Quds dari wilayah tinggal mereka selama paruh pertama tahun 2016 ini.
Ia menilai penjajah Israel sedang menentang hukum internasional dan keputusan-keputusan PBB, dengan terus menahan anak-anak dan melanggar hak-hak mereka melalui penangkapan, penahanan, interogasi dan pengadilan.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Otoritas penjajah Israel mengklaim bahwa penerapan hukuman tahanan rumah pada anak-anak Al-Quds sebagai kompensasi dari pembebasan mereka dari penjara-penjara Israel.
Sementara itu para serdadu Israel sengaja melakukan operasi penggeledahan dan penyerbuan tiba-tiba ke rumah-rumah anak-anak yang menjalani tahanan rumah, untuk memastikan mereka tidak melanggar instruksi penahanan rumah. (T/P011/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel