ISRAEL HUKUM PENJARA 17 BULAN PEJUANG PALESTINA MELALUI MEDSOS

Bayyoumi,(Foto: IMEMC)
Seorang Odai Mofeed Bayyoumi, (23), telah ditawan sejak 16 Desember 2014 lalu akibat aktivitasnya di media sosial.(Foto: IMEMC)

Ramallah, 6 Ramadhan 1436/23 Juni 2015 (MINA) – Mohammad Mahmoud, seorang pengacara dari Asosiasi Dukungan Tahanan dan HAM Palestina ‘Ad-Dameer ‘, mengatakan Odai Mofeed Bayyoumi, (23),  telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 bulan, tambah empat bulan ditangguhkan.

Mahmoud menjelaskan, pengadilan menjatuhkan hukuman pada   Nayyoumi “karena dia adalah mantan tahanan politik,” akibat aktivitasnya di media sosial. Dia sudah ditahan sejak 16 Desember 2014.

Bayyoumi, dari lingkungan Aqeb Kafr ‘, di Al-Quds, dipindahkan ke pusat penahanan yang berbeda sejak penculikannya, International Middle East Media Center (IMEMC) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (23/6).

Sebelumnua pada Selasa, 19 Mei lalu, Pengadilan menghukum seorang pria Palestina selama delapan bulan penjara, dengan enam bulan tambahan ditangguhkan.

Keluarga panitia tahanan  Al-Quds mengatakan, hakim pengadilan Israel juga telah memutuskan hukuman bagi Sami Jamal Faraj Ideis, 28, dari Shu’fat setelah dia dinyatakan bersalah menghasut kekerasan anti-Yahudi dan mendukung “teror” dalam posting dan komentar di Facebook. (T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
http://imemc.org/article/72016

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0