Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ISRAEL HUKUM PENJARA 17 BULAN PEJUANG PALESTINA MELALUI MEDSOS

Rana Setiawan - Selasa, 23 Juni 2015 - 04:46 WIB

Selasa, 23 Juni 2015 - 04:46 WIB

434 Views

Bayyoumi,(Foto: IMEMC)
Bayyoumi,(Foto: IMEMC)

Seorang Palestina Odai Mofeed Bayyoumi, (23), telah ditawan sejak 16 Desember 2014 lalu akibat aktivitasnya di media sosial.(Foto: IMEMC)

Ramallah, 6 Ramadhan 1436/23 Juni 2015 (MINA) – Mohammad Mahmoud, seorang pengacara dari Asosiasi Dukungan Tahanan dan HAM Palestina ‘Ad-Dameer ‘, mengatakan Odai Mofeed Bayyoumi, (23),  telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 bulan, tambah empat bulan ditangguhkan.

Mahmoud menjelaskan, pengadilan menjatuhkan hukuman pada   Nayyoumi “karena dia adalah mantan tahanan politik,” akibat aktivitasnya di media sosial. Dia sudah ditahan sejak 16 Desember 2014.

Bayyoumi, dari lingkungan Aqeb Kafr ‘, di Al-Quds, dipindahkan ke pusat penahanan yang berbeda sejak penculikannya, International Middle East Media Center (IMEMC) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (23/6).

Sebelumnua pada Selasa, 19 Mei lalu, Pengadilan Israel menghukum seorang pria Palestina selama delapan bulan penjara, dengan enam bulan tambahan ditangguhkan.

Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida

Keluarga panitia tahanan  Al-Quds mengatakan, hakim pengadilan Israel juga telah memutuskan hukuman bagi Sami Jamal Faraj Ideis, 28, dari Shu’fat setelah dia dinyatakan bersalah menghasut kekerasan anti-Yahudi dan mendukung “teror” dalam posting dan komentar di Facebook. (T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
http://imemc.org/article/72016

Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara

Rekomendasi untuk Anda