Ramallah, 6 Ramadhan 1436/23 Juni 2015 (MINA) – Mohammad Mahmoud, seorang pengacara dari Asosiasi Dukungan Tahanan dan HAM Palestina ‘Ad-Dameer ‘, mengatakan Odai Mofeed Bayyoumi, (23), telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 bulan, tambah empat bulan ditangguhkan.
Mahmoud menjelaskan, pengadilan menjatuhkan hukuman pada Nayyoumi “karena dia adalah mantan tahanan politik,” akibat aktivitasnya di media sosial. Dia sudah ditahan sejak 16 Desember 2014.
Bayyoumi, dari lingkungan Aqeb Kafr ‘, di Al-Quds, dipindahkan ke pusat penahanan yang berbeda sejak penculikannya, International Middle East Media Center (IMEMC) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (23/6).
Sebelumnua pada Selasa, 19 Mei lalu, Pengadilan Israel menghukum seorang pria Palestina selama delapan bulan penjara, dengan enam bulan tambahan ditangguhkan.
Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida
Keluarga panitia tahanan Al-Quds mengatakan, hakim pengadilan Israel juga telah memutuskan hukuman bagi Sami Jamal Faraj Ideis, 28, dari Shu’fat setelah dia dinyatakan bersalah menghasut kekerasan anti-Yahudi dan mendukung “teror” dalam posting dan komentar di Facebook. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
http://imemc.org/article/72016
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara