Tepi Barat, MINA – Sidang Pleno lembaga legislatif Knesset mengadakan pembicaraan pertama untuk memperpanjang berlakunya Peraturan Darurat tentang Pendudukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Selasa (10/01).
Rancangan Undang Undang (RUU) tersebut didukung oleh 58 anggota dan ditentang oleh 13 anggota. Demikian Alray memberitakan.
Berikutnya RUU itu dikirim ke Komite Luar Negeri dan Pertahanan untuk pembahasan kedua dan ketiga.
Peraturan darurat ini disahkan setelah Israel menduduki tanah Palestina pada tahun 1967 untuk menyelesaikan hubungan antara para pemukim di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada pengadilan Israel untuk mengadili pemukim yang telah melakukan pelanggaran di wilayah pendudukan, dan memberi wewenang kepada otoritas Israel untuk menjatuhkan sanksi terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan pada tahun 1967 dan melakukan penangkapan.
Undang-undang tersebut juga memberikan kekuasaan kepada Israel untuk memenjarakan warga Palestina di dalam wilayah Israel, meskipun hukum internasional melarang negara pendudukan memenjarakan penduduk yang berada di bawah pendudukan di luar wilayah mereka. (T/ara/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah