Gaza City, 7 Dzulhijjah 1435/1 Oktober 2014 (MINA) – Pemerintah Israel telah memberikan izin selama tiga hari kepada 500 warga Palestina untuk mengunjungi Al-Quds selama Idul Adha.
Seorang pejabat Humas Palestina mengatakan, ini adalah pertama kalinya Israel memberikan izin kepada jemaah Palestina dengan jumlah besar sejak Hamas mengambil alih kekuasaan wilkayah ini pada 2007. Maan News Agency melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA). Kamis.
Warga.Palestina yang berusia 60 tahun diizinkan mengunjungi Al-Quds dari Ahad sampai Selasa depan.
Dalam hal yang sama, media Israel Ynet melaporkan, Perdana Menteri Palestina, Rami Hamdallah bertemu dengan pejabat resmi Israel pada Selasa malam, untuk membahas perubahan pembatasan kegiatan masyarakat Gaza.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Hamdallah dan pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya dilaporkan membahas pemberian izin warga Palestina mengunjungi Al-Quds dalam kegiatan keagamaan selama hari libur umat Islam.
Keduanya juga membahas, memungkinkan mengirim barang-barang ke Tepi Barat dan mengurangi jumlah warga Gaza belajar di Tepi Barat dan luar negeri.
Israel dan Mesir telah mengepung daerah kantong kecil Palestina sejak Hamas mengambil alih kekuasaan di Jalur Gaza setelah memenangkan pemilu demokratis pada 2007.
Pengepungan ini membatasi kebebasan bagi 1,8 juta warga Gaza untuk mengimpor dan mengekspor barang. Hal ini melumpuhkan perekonomian warga Gaza.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Blokade ini dikendorkan atas permintaan faksi perlawanan Palestina dalam perundingan tidak langsung di Kairo, yang diadakan setelah serangan Israel ke Jalur Gaza selama lebih dari 50 hari, menewaskan hampir 2.200 warga Gaza.
Israel menyetujui mengakhiri blokade di Jalur Gaza dalam perjanjian gencatan senjata yang ditengahi Mesir pada 26 Agustus 2014, namun hingga sekarang Israel masih sering melakukan pelanggaran. (T/P006/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya