Yerusalem, MINA – Kementerian Luar Negeri Israel mengutuk Irak setelah parlemen-nya menyetujui undang-undang, yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan atau hubungan apa pun dengan negara pendudukan Israel, media Israel melaporkan.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan, hari Jumat (27/5), undang-undang ini datang ketika negara itu terus memperluas hubungan dan kesepakatan normalisasi dengan negara-negara Arab, demikian dikutip dari MEMO.
Pada hari Kamis, parlemen Irak menyetujui undang-undang yang melarang normalisasi hubungan dengan Israel. Pelanggaran undang-undang ini, parlemen menekankan, dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah undang-undang yang menempatkan Irak dan rakyat Irak di sisi sejarah yang salah dan terputus dari kenyataan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel Lior Haiat di Twitter.
Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina
“Perubahan di Timur Tengah, perjanjian perdamaian dan normalisasi antara Israel dan negara-negara Arab, yang membawa stabilitas dan kemakmuran bagi masyarakat di kawasan, adalah masa depan kawasan ini,” tambahnya.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Israel juga menyatakan bahwa para pemimpin yang memilih jalan kebencian dan hasutan, pertama-tama menyakiti rakyatnya sendiri.
Menutup pernyataannya, pejabat Israel itu menyerukan kepada rakyat Irak untuk tidak memberikan dukungan pada “posisi ekstremis ini”. (T/R7/P1)
Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)