Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Keluarkan Perintah Penahanan Administratif terhadap Jurnalis di Jenin

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Jurnalis Palestina asal Jenin, Ali al-Ssamoudi, dalam tahanan administratif di penjara Israel. (gambar: WAFA)

Ramallah, MINA – Otoritas pendudukan Israel mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap jurnalis Ali al-Samoudi, 58 tahun, dari Jenin selama enam bulan.

Dengan demikian, jumlah jurnalis yang ditahan secara administratif di penjara pendudukan menjadi 20 orang. Para jurnalis itu termasuk di antara 50 jurnalis yang terus ditahan oleh Israel sejak dimulainya perang genosida. WAFA melaporkan.

Sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Tahanan dan Mantan Tahanan serta Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) pada Kamis (8/5), mengklarifikasi bahwa angka itu hanya mencakup mereka yang ditahan setelah perang genosida.

Perlu dicatat bahwa ada 6 wartawan yang ditahan sebelum dimulainya perang pada 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Al-Qassam Manfaatkan 3.000 Peluru yang Tidak Meledak untuk Bom Rakitan

Komisi dan PPS menambahkan bahwa wartawan al-Samoudi menjadi sasaran penyiksaan setelah penahanannya pada 29 April.

Ia awalnya ditahan di barak militer di Jenin, kemudian dipindahkan ke pusat penahanan Jalameh dan kemudian ke Penjara Megiddo, tempat ia ditahan saat ini. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Brigade Al-Qassam Kembali Sergap Pasukan Pendudukan di Khan Younis

Rekomendasi untuk Anda