Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Keluarkan Pernyataan Tidak Ada Perubahan Status Quo di Al-Aqsa

Zaenal Muttaqin - Senin, 23 Mei 2022 - 10:47 WIB

Senin, 23 Mei 2022 - 10:47 WIB

4 Views

Yerusalem, MINA – Otoritas pendudukan Israel dengan terburu-buru mengeluarkan pernyataan pada Ahad (22/5) malam, atau beberapa jam setelah pengadilan Israel mengeluarkan keputusan yang mengizinkan pemukim untuk melakukan ritual Talmud di halaman Al-Aqsa.

Surat kabar Ibrani “Maariv” mengutip sekretariat otoritas Israel menyatakan, tidak ada perubahan status quo di Al-Aqsa, menunjukkan bahwa keputusan pengadilan hanya menyangkut tiga anak laki-laki dan tidak termasuk pemukim lainnya.

Menurut Sekretariat otoritas Israel yang dikuti Safa menyebutkan, putusan pengadilan tersebut terkait dengan kasus yang telah diputuskan mengenai perilaku anak laki-laki di pelataran Al-Aqsa, dan itu tidak termasuk pemukim pada umumnya, serta tidak ada keputusan terkait dengan kebebasan beribadah di Al-Aqsa.

Otiritas Israel juga menegaskan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan Magistrate’s Court di Pengadilan Distrik Yerusalem.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

Otoritas Israel mengutip pernyataan hakim yang memutuskan mengizinkan pemukim untuk melakukan ritual di Al-Aqsa, bahwa keputusan tersebut tidak mengikat kewenangan polisi Israel dalam menjaga ketertiban umum di Al-Aqsa, dan tidak terkait dengan kebebasan ibadah di pelataran Al-Aqsa.

Sebelumnya gerakqn perlawana Hamas telah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan, bahwa Masjid Al-Aqsa adalah hak murni umat Islam, dan tidak akan diizinkan untuk melanggar kesuciannya dan mengadakan ritual Talmud di dalamnya, tidak peduli biayanya. (T/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Rekomendasi untuk Anda