Yerusalem, MINA – Otoritas pendudukan Israel dengan terburu-buru mengeluarkan pernyataan pada Ahad (22/5) malam, atau beberapa jam setelah pengadilan Israel mengeluarkan keputusan yang mengizinkan pemukim untuk melakukan ritual Talmud di halaman Al-Aqsa.
Surat kabar Ibrani “Maariv” mengutip sekretariat otoritas Israel menyatakan, tidak ada perubahan status quo di Al-Aqsa, menunjukkan bahwa keputusan pengadilan hanya menyangkut tiga anak laki-laki dan tidak termasuk pemukim lainnya.
Menurut Sekretariat otoritas Israel yang dikuti Safa menyebutkan, putusan pengadilan tersebut terkait dengan kasus yang telah diputuskan mengenai perilaku anak laki-laki di pelataran Al-Aqsa, dan itu tidak termasuk pemukim pada umumnya, serta tidak ada keputusan terkait dengan kebebasan beribadah di Al-Aqsa.
Otiritas Israel juga menegaskan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan Magistrate’s Court di Pengadilan Distrik Yerusalem.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Otoritas Israel mengutip pernyataan hakim yang memutuskan mengizinkan pemukim untuk melakukan ritual di Al-Aqsa, bahwa keputusan tersebut tidak mengikat kewenangan polisi Israel dalam menjaga ketertiban umum di Al-Aqsa, dan tidak terkait dengan kebebasan ibadah di pelataran Al-Aqsa.
Sebelumnya gerakqn perlawana Hamas telah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan, bahwa Masjid Al-Aqsa adalah hak murni umat Islam, dan tidak akan diizinkan untuk melanggar kesuciannya dan mengadakan ritual Talmud di dalamnya, tidak peduli biayanya. (T/B04/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)