Al-Quds, 17 Jumadil Awwal 1438/15 Februari 2017 (MINA) – Pengadilan Israel, Selasa (14/2), menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara terhadap seorang pemuda Palestina dari kamp pengungsian Shuafat di Al-Quds Timur karena dituduh menulis postingan hasutan “terorisme” di Facebook dan mendukung organisasi “teroris”.
Israel dilaporkan telah bekerjasama dengan perusahaan media sosial Facebook untuk menghadapi perlawanan Palestina terhadap pendudukan Israel.
Sebuah laporan Israel mengatakan pengadilan di daerah pendudukan Israel itu telah menjatuhkan hukuman terhadap 12 warga Palestina, semuanya berdasarkan tuduhan yang berhubungan dengan postingan berbau isu “terorisme”, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Lebih dari 200 kasus pidana terhadap warga Arab Israel dan Palestina telah diadili dalam beberapa bulan terakhir, namun sebaliknya para pemukim ilegal Israel yang melakukan penghasutan rasisme terhadap orang-orang Arab di media sosial tak sekali pun menghadapi penuntutan, demikian sebuah LSM berbasis Israel mengungkapkan pekan lalu.
Pusat Arab untuk Kemajuan Social Media menemukan dalam sebuah survei yang meliputi postingan diterbitkan di media sosial termasuk Facebook pada 2016 lalu, bahwa sejumlah 60.000 warga Israel telah menulis setidaknya satu postingan rasis terhadap orang Arab di Facebook selama tahun itu.
Sementara itu di lain fihak tindakan keras terhadap pengguna media sosial Palestina telah dilakukan fihak Israel bekerjasama dengan media sosial Facebook.
Otoritas pedudukan Israel menyetujui jaringan sosial untuk memerangi dugaan “hasutan” oleh Palestina dalam postingannya. Akibatnya, sejumlah aktivis Palestina dan media terkena dampak penutupan akun di Facebook. (T/R01/P1)
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)