Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Konfirmasi Kasus Corona ke-21

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 7 Maret 2020 - 23:49 WIB

Sabtu, 7 Maret 2020 - 23:49 WIB

13 Views

Tel Aviv, MINA – Kementerian Kesehatan Israel melaporkan, seorang pria yang baru saja kembali dari Madrid telah dikonfirmasi sebagai kasus virus corona ke-21 warga Israel.

Empat pasien yang baru didiagnosis, dua baru kembali dari Madrid, satu kembali dari Zurich dan satu dari Wina, kini berada dalam isolasi. Ynetnews melaporkan, Sabtu (7/2)

Kondisi pria yang didiagnosis sebagai kasus ke-16 virus corona memburuk pada hari Jumat. Ia bekerja sebagai sopir bus wisata dan kemungkinan terpapar patogen saat mengangkut sekelompok 21 peziarah Yunani yang baru saja kembali dari Israel dan telah dites positif terkena virus.

“Dalam beberapa jam terakhir, meskipun perawatan intensif, kondisi pasien telah memburuk dan dia membutuhkan respirasi buatan,” kata pihak Rumah Sakit Poriya di Tiberias, tempat pria itu dirawat.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Rumah sakit juga mengatakan bahwa tim medis yang merawatnya melakukan hal itu sesuai dengan standar yang telah diadopsi oleh negara lain.

Dia tiba di rumah sakit setelah merasa sakit dan didiagnosis dengan pneumonia serius di kedua paru-paru dan ditempatkan di ruang isolasi.

Polisi Israel pada Kamis (5/3) mengatakan akan mulai menindak warga yang melanggar arahan Kementerian Kesehatan, yang dirancang untuk mencegah penyebaran virus.

“Polisi Israel akan bekerja sama dengan penuntutan negara untuk mengadili siapa pun yang memilih untuk mengabaikan instruksi Kementerian Kesehatan dan membahayakan dengan tindakan mereka, baik karena kelalaian atau sengaja, Karen dapat meningkatkan bahaya penyebaran virus corona,” kata seorang pejabat polisi.

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Menurut polisi, mereka yang melanggar arahan negara dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara. (T/RS2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza

Rekomendasi untuk Anda