Gaza, MINA – Tentara penjajah Israel menembak dan membunuh dua warga Palestina di Gaza selatan pada Senin (3/11) dengan tuduhan melintasi “garis kuning”, menurut sumber medis, dalam pelanggaran terbaru terhadap perjanjian gencatan senjata.
Kedua korban meninggal akibat tembakan di dekat wilayah al-Baraksat, utara Rafah, kata sumber tersebut kepada Anadolu Agency.
Dalam pernyataannya, militer Israel mengklaim tentaranya melepaskan tembakan terhadap beberapa warga Palestina di Gaza selatan karena melintasi “garis kuning”. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh Anadolu.
“Garis kuning” merupakan garis penarikan pertama yang ditetapkan dalam fase awal perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang mulai berlaku pada 10 Oktober. Garis tersebut memisahkan wilayah yang masih berada di bawah kendali militer Israel di bagian timur dengan area yang boleh dilalui warga Palestina di bagian barat.
Baca Juga: Anak-Anak Gaza Kembali ke Sekolah Setelah Dua Tahun Perang
Sehari sebelumnya, Direktur Kantor Media Pemerintah Gaza, Ismail al-Thawabteh, mengatakan kepada Anadolu bahwa Israel telah melakukan 194 pelanggaran gencatan senjata sejak perjanjian itu dimulai, termasuk melintasi “garis kuning”, menghalangi bantuan medis, serta melanjutkan serangan di Jalur Gaza.
Fase pertama dari perjanjian gencatan senjata mencakup pembebasan sandera Israel dengan imbalan sekitar 2.000 tahanan Palestina. Kesepakatan itu juga mencakup rencana rekonstruksi Gaza dan pembentukan mekanisme pemerintahan baru tanpa Hamas.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh hampir 69.000 oran, sebagian besar perempuan dan anak-anak serta melukai lebih dari 170.000 lainnya dalam serangan di Jalur Gaza.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahmoud Abbas dan Presiden Kolombia Bahas Isu Palestina di Kairo
















Mina Indonesia
Mina Arabic