Washington, MINA – Presiden Organisasi J Street, sebuah kelompok advokasi pro-Israel yang berbasis di Amerika Serikat, Jeremy Ben-Ami secara terbuka mengakui bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida Internasional dalam agresinya terhadap Jalur Gaza.
Pengakuan itu disampaikan Ben-Ami melalui sebuah tulisan pribadi yang diunggah di blog resmi J Street baru-baru ini, seperti dilaporkan kantor berita Anadolu.
“Saya telah diyakinkan secara rasional oleh argumen hukum dan ilmiah bahwa pengadilan internasional suatu hari nanti akan memutuskan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida Internasional,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menggemparkan banyak pihak, terutama mengingat posisi J Street sebagai kelompok yang selama ini dikenal mendukung eksistensi dan keamanan Israel, meski kerap mengkritik kebijakan pemerintahnya yang ekstrem.
Baca Juga: Afsel Desak Banyak Negara Akui Palestina
Ben-Ami menyebut kesimpulan tersebut sebagai refleksi yang sangat pribadi, sekaligus pergolakan moral yang mendalam. Ia bertanya, “Bagaimana mungkin Israel – negara yang didirikan oleh orang-orang yang mengalami genosida – bisa melakukan kejahatan paling keji ini?”
Ia juga mengakui bahwa bagi banyak anggota komunitas Yahudi, bahkan mengajukan pertanyaan seperti itu sudah dianggap sebagai sesuatu yang keterlaluan dan tidak masuk akal. Namun ia merasa penting untuk menyuarakan kebenaran, sekalipun menyakitkan.
J Street selama ini dikenal sebagai kelompok yang mendorong solusi dua negara dan mengecam kebijakan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Namun, pernyataan Ben-Ami kali ini menandai perubahan besar dalam narasi pro-Israel di kalangan liberal Amerika Serikat.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kecaman global terhadap tindakan militer Israel yang menyebabkan puluhan ribu korban jiwa dan kehancuran infrastruktur di Gaza sejak Oktober 2023. Banyak lembaga HAM internasional, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, telah menyebut tindakan tersebut mengarah pada kejahatan perang dan genosida.
Baca Juga: Komisi Eropa Kecam Rencana Pendudukan Gaza
Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag juga menyatakan bahwa tuduhan genosida terhadap Israel dalam konteks Gaza layak untuk diadili dan memerintahkan Tel Aviv mengambil langkah pencegahan.
Kritik dari dalam komunitas Yahudi sendiri menunjukkan adanya pergeseran opini, terutama di kalangan generasi muda Yahudi Amerika, yang kian kritis terhadap kebijakan pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina.
Pengakuan Jeremy Ben-Ami memperkuat tekanan internasional untuk mendorong akuntabilitas dan keadilan atas kejahatan yang telah terjadi di Palestina, sekaligus membuka ruang refleksi moral di tengah komunitas pendukung Israel. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kelompok Yahudi-Amerika Demonstrasi di Hotel Trump, Protes Kelaparan Gaza