Ramallah, MINA – Otoritas pendudukan Israel telah melarang hampir 8.000 warga Palestina untuk bepergian ke luar negeri sejak 2014, demikian laporan Pusat Pembelaan Kebebasan dan Hak-Hak Sipil (Hurriyat). .
Lembaga kemanusiaan yang berbasis di Kota Al-Quds (Yerusalem) itu mengatakan dalam sebuah laporan yang dikutip MINA, Jumat (27/12), mereka telah mendokumentasikan sebanyak 7.984 kasus di mana otoritas Israel melarang warga Palestina bepergian ke luar negeri.
Setidaknya 91 persen dari yang dicegah adalah kaum pria.
Pada 2019, sebanyak 310 larangan bepergian telah dilaporkan, di antaranya hanya tujuh larangan bagi perempuan.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Jumlah larangan bepergian tertinggi adalah pada 2014 lalu, ketika 3.672 warga Palestina dilarang bepergian.
Hurryyat mengatakan jumlah total pelarangan mungkin jauh lebih tinggi, karena organisasi hanya melaporkan kasus individual dan bukan kolektif.
Otoritas pendudukan Israel secara rutin membatasi kebebasan bergerak bagvi warga Palestina melalui pos-pos pemeriksaan dan blokade yang didirikan sepanjang wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Kota Al-Quds.(T/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel
http://english.wafa.ps/page.aspx?id=pCd62Qa114563460363apCd62Q