Al-Khalil (Hebron), 2 Shafar 1438/2 November 2016 (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel melarang kumandang adzan di Masjid Ibrahimi di Al-Khalil (Hebron), selatan Tepi Barat sebanyak 86 kali selama Oktober lalu.
Dewan pengurus Wakaf di Hebron dalam laporannya Selasa (1/11) menegaskan, prosedur Israel melarang adzan dilakukan dengan alasan mengganggu warga pemukim yang berada di kompleks bagian Yahudi yang diadakan Israel di Masjid Ibrahim tersebut saat pergelaran hari raya Yahudi.
Laporan tersebut mengatakan, Israel mengabaikan syiar umat Islam dan undang-undang internasional yang menjamin perlindungan terhadap tempat suci dan kebebasan warga mendatanginya, demikian laporan Palestinian Information Centre (PIC) yang dikutip MINA.
Masjid Ibrahimi adalah tempat Nabi Ibrahim Alaihissalam yang dibagi oleh Israel di tahun 1994 menjadi dua bagian; bagian khusus umat Islam dengan area 45% dan sisanya 55% untuk warga pemukim ilegal Yahudi.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Pembagian itu diberlakukan setelah penyerangan seorang pemukim ekstrimis Yahudi yang menewaskan 29 jamaah Muslim Palestina saat mereka menunaikan shalat fajar berjamaah di masjid itu pada 25 Februari 1994.
Israel mengizinkan jamaah shalat masuk di bagian khusus mereka sepanjang tahun. Sementara untuk area khusus Yahudi, umat Islam diperbolehkan hanya 10 hari saja dalam setahun yakni di hari raya Islam, hari Jumat dan malam lailatul Qadar di bulan Ramadhan. Sementara Yahudi diperbolehkan masuk ke area khusus mereka sepanjang tahun dan masuk area seluruh masjid di hari raya Yahudi.
Masjid Ibrahimi terletak di Kota Tua di Kota Al-Khalil yang dikuasai oleh Israel. Sebanyak 400 orang Yahudi tinggal di sana dijaga sekitar 1.500 pasukan Israel serta juga menjaga kuburan dan pelataran makam nabi Ibrahim, Ishak, Yakub dan Yusuf di sana. (T/R05/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon