Al-Quds, 12 Jumadil Akhir 1436/1 April 2015 (MINA) – Otoritas pendudukan Israel pada Selasa melarang lima warga Palestina dari kota Al-Quds memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha untuk periode antara 10 sampai 60 hari.
Pengacara kelompok hak asasi tahanan Palestina, Addameer, Ramzi Kteilat mengatakan, hakim pengadilan Israel memutuskan untuk melepaskan Samiha Shahin dan bocah Palestina di bawah umur Ahmad al-Husseini dan Muhammad al-Zuabi dari Nazaret dengan syarat mereka dilarang memasuki masjid selama 60 hari.
Mereka juga diminta untuk membayar uang jaminan pribadi dan jaminan pihak ketiga masing-masing senilai 5.000 shekel (sekitar 5,4 juta rupiah), demikian Ma’an News yang diktuip Mi’raj islamic News Agency (MINA) melaporkan, Rabu.
Kebijakan sewenang-wenang pendudukan Israel itu menyusul Akademi Fikih Islam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), telah mengeluarkan fatwa bagi umat Islam di seluruh dunia untuk mengunjungi Kota Al-Quds dan menziarahi Masjid Al-Aqsha, dengan menyatakan bahwa kunjungan tersebut “dianjurkan dan diharapkan”.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Keputusan itu muncul dengan laporan berjudul “Mengunjungi Al-Quds: Tujuan dan Hukum dalam Islam” sebagai bagian dari resolusi yang dikeluarkan dalam Sidang Akademi Fikih Islam ke-22 di Kuwait, 22-25 Maret 2015.
Pengadilan Israel juga telah membebaskan Muhammad Buja (18) setelah satu pekan ditahan dengan syarat bahwa ia akan ditempatkan di bawah tahanan rumah selama 30 hari, melarang dia memasuki Kota Tua Al-Quds selama 60 hari dan membayar uang jaminan sebesar 1.000 shekel (sekitar 1,1 juta rupiah).
Buja dituduh mengambil bagian dalam bentrokan melawan tentara pendudukan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsha dan Kota Tua Al-Quds.
Pengadilan juga membebaskan Ihab al-Jallad dan menjatuhkan hukuman tahanan rumah hingga 5 April mendatang. Israel juga melarang Ihab mengendarai mobil selama 10 hari dan memasuki Al-Aqsha selama 20 hari.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Institut Wakaf dan Warisan Islam melaporkan jumlah penduduk Palestina dari Al-Quds yang telah ditangkap sejak awal 2015 melebihi 50 orang, sebagian besar perempuan.
Masuknya pemukim ilegal ekstrimis Yahudi ke situs tersuci ketiga bagi umat Islam, Masjid Al-Aqsha, hampir terjadi setiap hari. Sementara Yahudi mengklaim kompleks itu sebagai situs “Temple Mount” dan percaya situs itu adalah tempat dua sinagog Yahudi yang dihancurkan di zaman kuno dahulu kala.
Pusat Konflik
Masjid Al-Aqsha, kiblat pertama bagi umat Islam, sejak 1967 menjadi pusat konflik Palestina-Israel yang terus berlangsung sampai sekarang.
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Terlepas dari kenyataan bahwa situs tersebut adalah lokasi Masjid al-Aqsha dan Kubah Batu, dua tujuan paling suci bagi umat Islam, ratusan ekstrimis Yahudi secara teratur mencoba untuk melegalkan ibadah mereka di kompleks itu, sebuah langkah yang akan “mau tidak mau” menjadi pemicu kemarahan jamaah muslim Palestina, kata polisi Israel.
Kunjungan provokatif pemukim ekstrimis Yahudi ke situs suci itu telah menimbulkan protes massal di Kota Al-Quds dalam beberapa bulan terakhir, di mana ratusan warga Palestina ditangkap oleh polisi Israel.(T/R05/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara