Al-Quds,9 Sya’ban 1436/27 Mei 2015 (MINA)– Hakim pengadilan Israel di Al-Quds, Selasa (26/5), melarang lima warga Palestina memasuki Masjid Al-Aqsha. Empat dari mereka yang dilarang selama dua pekan dan satu orang lagi dilarang selama tiga bulan.
Di sisi lain, Otoritas Pendudukan Israel membebaskan dua orang tua yang ditangkap pada Senin (25/5) lalu oleh polisi Israel di Masjid Al-Aqsha berdasarkan klaim memicu bentrokan, The Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Sebelumnya, pada Senin pagi, Pasukan pendudukan Israel mneyerbu kediaman dari empat pemuda Palestina di Kota Tua Al-Quds dan menangkap mereka dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum di Masjid Al-Aqsha.
Selain itu, tiga laki-laki tua yang juga ditangkap di dua gerbang yang berbeda di Kota Al-Quds.
Baca Juga: Israel Tolak Keputusan Inggris Akui Negara Palestina
Pengacara Ramzi Ktailat yang membela tujuh tahanan mengatakan, hakim menolak klaim penuntutan dan memerintahkan pembebasan hanya bagi dua orang tua.
Dia menunjukkan, hakim juga memerintah pribumi Al-Quds Nitham Abu Rmouz dengan larangan memasuki Masjid Al-Aqsha selama 90 hari dan harus membayar dana jaminan sebesar 500 shekel selain dana jaminan pihak ketiga diperkirakan 5.000 shekel.
Pengacara menambahkan, empat pemuda lainnya dilarang masuk ke kiblat pertama bagi umat Islam itu selama 15 hari.(T/ptri/R05)
Baca Juga: Yair Lapid Tuding Netanyahu Serang Gaza Demi Kepentingan Politiknya Sendiri
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Badan-Badan PBB Desak Bantuan Segera Masuk ke Gaza