Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang secara efektif melarang warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Palestina Israel untuk mendapatkan kewarganegaraan atau tempat tinggal di Israel.
MEMO melaporkan, Jumat (11/3), Knesset menyetujui Undang-U ndang Kewarganegaraan ke dalam Hukum Israel (Perintah Sementara), 2022, dengan suara mayoritas 45-15 pada Kamis kemarin.
Sementara Israel mengklaim undang-undang itu disahkan untuk alasan keamanan, diyakini undang-undang itu disahkan dengan alasan rasis untuk mencegah warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikahi orang Palestina atau Yahudi Israel menjadi warga negara Israel guna mempertahankan mayoritas Yahudi di Israel.
Perintah sementara yang baru secara eksplisit menegaskan bahwa tujuannya adalah memastikan mayoritas demografis Yahudi.
Baca Juga: Otoritas Kesehatan Gaza Ungkap Pasukan Israel Tinggalkan Mainan untuk Bunuh Anak-Anak Gaza
Undang-undang tersebut juga melarang masuknya orang Arab dari negara-negara “bermusuhan” dengan Israel, seperti Lebanon, Suriah, Irak, dan Iran, untuk tujuan reunifikasi keluarga.
Knesset Israel mengesahkan undang-undang yang secara efektif melarang warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Palestina Israel untuk mendapatkan kewarganegaraan atau tempat tinggal.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama memperingatkan keseriusan undang-undang tersebut, yang menurut otoritas pendudukan Israel diberlakukan untuk alasan keamanan. Sementara pemerintah Palestina menganggap undang-undang itu rasis.(T/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Lakukan Tur Provokatif di Halaman Al-Aqsa




															
								








															
															
															
															
															
															
															
															
															



															
Mina Indonesia
 Mina Arabic