PARTAI ARAB-ISRAEL TUNTUT ISRAEL ATAS LARANGAN SIARAN TV PALESTINA

Sebuah dekrit yang melarang setiap aktivitas media Palestina di wilayah jajahan Israel.(Foto: PNN)
Sebuah dekrit yang melarang setiap aktivitas media di wilayah jajahan .(Foto: PNN)

Ramallah, 24 Ramadhan 1436/11 Juli 2015 (MINA) – Partai -Israel Joint List menuntut Menteri Israel urusan Keamanan Internal Gilad Ardenne mencabut keputusan untuk melarang siaran saluran TV ‘Palestine 48’ di wilayah jajahan Israel.

Keputusan itu dibuat dengan alasan saluran TV Palestine 48 beroperasi di bawah sayap Otoritas Palestina tanpa izin tertulis, dan karena mengancam kedaulatan Israel, demikian Palestine News Network (PNN) sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat (10/7), Joint List mengutuk keputusan pelarangan saluran, menekankan kebijakan Israel menundukkan perbedaan pendapat atau alternatif suara di media dan lembaga-lembaga politik,mengancam kebebasan ekspresi warga Palestina di wilayah jajahan Israel.

Joint List menambahkan, keputusan juga merusak kebebasan ekspresi seni dan budaya warga Arab, serta keputusan menteri Israel tergantung pada hukum yang tidak berlaku untuk , di mana stasiun disiarkan.

Luba Simari, juru bicara polisi Israel, mengatakan Kamis (9/7) malam, Menteri Gilad Ardenne menandatangani sebuah dekrit yang melarang setiap aktivitas media Palestina di wilayah jajahan Israel.

Ardenne membenarkan keputusan dengan mengatakan, “Saluran itu tidak akan diizinkan untuk menimbulkan bahaya apapun pada kedaulatan Israel atau memberikan Otoritas Palestina pijakan dalam setiap bagian dari kepentingan negara.”

Kepala Palestina Broadcasting Corporation Riad al-Hassan mengklaim keputusan itu adalah ilegal karena program tersebut disiarkan dari Ramallah dan bukan oleh Otoritas Pendudukan Israel.

Al-Hassan mengatakan kepada Kantor Berita Palestina WAFA, perusahaan-perusahaan media kemungkinan besar akan terkendala masalah dengan Mahkamah Agung Israel pada Ahad (12/7) besok untuk mencoba untuk membalikkan keputusan.

Larangan itu berlaku untuk jangka waktu enam bulan dari tanggal penandatanganan Kamis lalu.(T/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0