Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Larang UNRWA Beroperasi, Ketua BKSAP DPR RI: Arogansi Israel Harus Dilawan!

Rana Setiawan Editor : Zaenal Muttaqin - 7 menit yang lalu

7 menit yang lalu

7 Views ㅤ

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: DPR RI)

Jakarta, MINA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengutuk keras keputusan Otoritas Israel yang meloloskan undang-undang baru untuk melarang badan sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bagi pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi.

Menurut Mardani, kebijakan Israel tersebut merupakan bentuk penentangan terhadap dunia internasional dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami mengutuk keras. Israel telah menunjukkan arogansinya kepada dunia. UU tersebut sangat rasis dan harus dilawan karena UNRWA adalah lembaga sah di bawah PBB,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11).

Mardani menegaskan bahwa dunia internasional perlu bersatu melawan tindakan Israel tersebut.

Baca Juga: Desak Pemiskinan Mafia Tanah, DPR Dorong Satgas Khusus Usut Hingga Tuntas

Salah satu langkah yang diusulkan adalah meninjau kembali status keanggotaan Israel di PBB dan membawa dugaan kejahatan genosida terhadap warga Palestina oleh militer Israel ke pengadilan internasional.

“UNRWA adalah lembaga resmi di bawah PBB, sedangkan Israel merupakan anggota PBB. Ini bisa menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali status keanggotaan Israel di PBB dan membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mardani mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar mengambil sikap tegas terhadap larangan operasional UNRWA ini.

“Indonesia harus menentang dan berupaya menggalang dukungan dunia internasional melawan UU yang rasis ini,” serunya.

Baca Juga: Ratusan Buruh Gelar Demo di DPRD Brebes, Shalat Jumat Berjamaah di Tengah Aksi

Mardani juga menyoroti insiden pembakaran Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara oleh militer Israel pada Selasa (22/10/2024), yang menurutnya merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah Indonesia.

“Pembakaran rumah sakit, sekolah, atau kamp pengungsian oleh militer Israel adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Mardani mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan protes yang lebih tegas dengan menuntut sanksi terhadap Israel.

“Pembakaran rumah sakit Indonesia telah merendahkan martabat bangsa kita, dan pemerintah Indonesia harus menanggapinya dengan serius,” imbuhnya.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik

Politisi PKS ini juga menilai perlunya evaluasi terhadap Dewan Keamanan (DK) PBB yang dinilai gagal menerapkan sanksi kepada Israel, meskipun Israel telah melakukan genosida terhadap puluhan ribu warga Palestina selama lebih dari setahun.

Terlebih, Israel juga dikabarkan telah menyerang pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon.

“Serangan militer Israel terhadap pasukan perdamaian PBB menunjukkan bahwa badan dunia ini tidak berdaya menghadapi Israel. Saya kira perlu evaluasi menyeluruh, terutama terkait Hak Veto Amerika Serikat yang terlalu melindungi Israel,” tegasnya.

Diketahui, Otoritas Israel telah melakukan pemungutan suara pada Senin (28/10/2024), yang menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung pelarangan UNRWA, sementara 10 menolak. UU tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari ke depan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Hujan Ringan

Keputusan ini menuai kecaman dari masyarakat internasional, termasuk PBB dan Amerika Serikat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA]: Menyoal Larangan Israel terhadap Badan Bantuan UNWRA

Rekomendasi untuk Anda