Al-Quds, 28 Jumadil Awwal 1436/19 Maret 2015 (MINA) – Polisi Israel melarang warga Palestina dari wilayah pendudukan Israel memasuki kompleks masjid Al-Aqsha selama 15 hari, dan memperpanjang penahanan tiga orang pemuda Palestina.
Akibat ketentuan itu, Abeer Bashir dari Kabol di utara dilarang memasuki Al-Aqsha selama 15 hari dan ia dipaksa menandatangani jaminan pihak ketiga senilai 5000 shekel (1.250 Dolar AS), kata pengacara Ramzi Kteilat dari Organisasi HAM Qudsuna. Demikian Ma’an News memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Di samping itu, polisi pendudukan Israel juga memperpanjang penahanan Mohammad Deeb dari Al-Jadida, Mustafa Mwasif dari Tamra, dan Shadi Sha’abneh dari Akko, yang dituduh menyerang seorang perwira polisi dan menyebabkan kerusuhan.
Seorang juru bicara polisi Israel tidak segera merespon ketika Ma’an News meminta informasi lebih lanjut tentang insiden Selasa (17/3) itu yang terjadi pada hari pelaksanaan pemilihan anggota Parlemen Israel (Knesset).
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Pasukan Israel secara rutin mencegah warga Palestina memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha, yang berada tepat di atas alun-alun Tembok Buraq (Yahudi mengklaim sebagai Tembok Ratapan) dan tempat Kubah Batu dan Al-Aqsha berada, yang merupakan tempat suci ketiga dalam Islam.
Al-Aqsha terletak di Al-Quds Timur, bagian dari wilayah Palestina yang diakui secara internasional telah diduduki militer Israel sejak 1967.(T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel