Nazareth, 4 Ramadhan 1434/12 Juli 2013 (MINA) – Media Ibrani mengungkapkan bahwa Kementerian Kehakiman Israel membuat sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU), untuk melegalkan memberi makan paksa pada tahanan mogok makan.
Surat kabar Ibrani Haaretz dalam edisi Kamis mengatakan, “Proposal ini datang karena meningkatnya jumlah tahanan Palestina yang melakukan mogok makan.”
Menurut resolusi baru, akan ke pengadilan dan menindaklanjuti hasil laporan medis yang menyatakan bahwa dalam kasus tahanan aksi mogok makan, para tahanan hidupnya dalam bahaya.
RUU ini membuat ide-ide baru yang akan segera disampaikan kepada Jaksa Agung untuk dibahas.
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara
Ia menambahkan, tahun lalu banyak tahanan melakukan aksi mogok makan untuk waktu yang lama, yang membuat kementerian pemerintah pergi ke Jaksa Agung dan mengadakan serangkaian pertemuan dengan badan-badan keamanan untuk membahas situasi tersebut.
Haaretz menjelaskan, peraturan baru ini untuk resolusi agar petugas penjara memaksa tahanan mogok makan untuk makan karena hidupnya menjadi dalam bahaya.(T/P014/R2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahnya Sendiri