Israel Legalkan Perampasan Tanah Palestina untuk Pemukiman Yahudi

Pemukiman (Foto: File/PNN)

Tel Aviv, MINA – Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit mengumumkan bahwa merampas tanah warga untuk digunakan kepentingan proyek pemukiman , adalah legal (syah secara hukum), media Israel melaporkan.

Saluran TV & Israel mengatakan, lahan milik pribadi warga Palestina akan disita untuk membangun proyek infrastruktur, termasuk jalan-jalan beraspal bagi kepentingan permukiman ilegal, Palestine News Agency (PNN) yang dkutip Mi’raj News Agency (MINA) melaporkan, Ahad (19/11).

Pendapat hukum Jaksa Agung ini  diberikan atas permintaan Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked, saat berdiskusi mengenai proyek akses jalan raya yang saat ini sedang dilakukan pengaspalan untuk penyelesaian pemukiman ilegal Harsha.

Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Ynet News Israel, Shaked mengatakan, Menteri Kehakiman  menyambut baik pernyataan hukum Jaksa Agung ini,  yang merupakan tahap lain dalam pelaksanaan hak ratusan ribu penduduk Yudea dan Samaria (menduduki ).

Dia juga mengatakan, akan terus ajukan peninjauan ulang terhadap keputusan hukum sebelumnya, mengenai peraturan pembangunan di Yudea dan Samaria.

Oktober lalu, Mahkamah Agung Israel menerima sebuah petisi yang diajukan oleh penduduk Palestina di kota Silwad di pinggiran Ramallah untuk tidak membangun pemukiman di tanah mereka.

Pada bulan Februari, Knesset (Parlemen) Israel menyetujui sebuah undang-undang yang bertujuan  mengatur status ratusan permukiman ilegal yang dibangun di atas lahan pribadi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

RUU tersebut menetapkan pengalihan hak untuk menggunakan tanah tersebut kepada komisaris pemerintah Israel sampai kesepakatan damai dicapai antara Palestina dan Israel. (T/B05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.