Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Legalkan Perampasan Tanah Palestina untuk Pemukiman Yahudi

Zaenal Muttaqin - Ahad, 19 November 2017 - 16:52 WIB

Ahad, 19 November 2017 - 16:52 WIB

133 Views

Pemukiman Ilegal Israel (Foto: File/PNN)

ilegal-300x150.jpg" alt="" width="814" height="407" /> Pemukiman Ilegal Israel (Foto: File/PNN)

Tel Aviv, MINA – Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit mengumumkan bahwa merampas tanah warga Palestina untuk digunakan kepentingan proyek pemukiman Yahudi, adalah legal (syah secara hukum), media Israel melaporkan.

Saluran TV & Israel mengatakan, lahan milik pribadi warga Palestina akan disita untuk membangun proyek infrastruktur, termasuk jalan-jalan beraspal bagi kepentingan permukiman ilegal, Palestine News Agency (PNN) yang dkutip Mi’raj News Agency (MINA) melaporkan, Ahad (19/11).

Pendapat hukum Jaksa Agung ini  diberikan atas permintaan Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked, saat berdiskusi mengenai proyek akses jalan raya yang saat ini sedang dilakukan pengaspalan untuk penyelesaian pemukiman ilegal Harsha.

Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Ynet News Israel, Shaked mengatakan, Menteri Kehakiman  menyambut baik pernyataan hukum Jaksa Agung ini,  yang merupakan tahap lain dalam pelaksanaan hak ratusan ribu penduduk Yudea dan Samaria (menduduki Tepi Barat).

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Dia juga mengatakan, akan terus ajukan peninjauan ulang terhadap keputusan hukum sebelumnya, mengenai peraturan pembangunan di Yudea dan Samaria.

Oktober lalu, Mahkamah Agung Israel menerima sebuah petisi yang diajukan oleh penduduk Palestina di kota Silwad di pinggiran Ramallah untuk tidak membangun pemukiman di tanah mereka.

Pada bulan Februari, Knesset (Parlemen) Israel menyetujui sebuah undang-undang yang bertujuan  mengatur status ratusan permukiman ilegal yang dibangun di atas lahan pribadi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

RUU tersebut menetapkan pengalihan hak untuk menggunakan tanah tersebut kepada komisaris pemerintah Israel sampai kesepakatan damai dicapai antara Palestina dan Israel. (T/B05/P1)

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda