Yerusalem, MINA – Otoritas Pendudukan Israel membebaskan dua Muslimah bersaudara yang ditahan, Sabtu (3/12/2022), dengan syarat mereka dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa.
Pusat Informasi Wadi Hilweh menyatakan “otoritas pendudukan membebaskan dua saudara perempuan, Hira dan Maher al-Sous, dengan syarat mereka dilarang ke Masjid Al-Aqsa selama sepekan.”
Pasukan pendudukan menangkap keduanya di kompleks Masjid Al-Aqsa, dan dibawa ke kantor Polisi Al-Qishla untuk penyelidikan.
Pendudukan mempraktikkan tindakan deportasi terhadap para pemuda Palestina, dalam upaya mencegah mereka hadir di Masjid Al-Aqsa untuk menghadang serangan pemukim Yahudi.(T/RS2/P1)
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Mi’raj News Agency (MINA)