ISRAEL MAKIN TAKUTI LEMPARAN BATU PEMUDA PALESTINA, KNESSET SETUJUI HUKUMAN BERAT

ISRAEL KILLS FIVE PALESTINIANS THROWING ROCKS

Pemuda Palestina melemparkan batu kepada Buldoser Israel. (Foto: WorldJewishNews)
Pemuda melemparkan batu kepada Buldoser . (Foto: WorldJewishNews)

, 14 Shafar 1436/7 Desember 2014 (MINA) – Sebuah komite Parlemen Israel (Knesset) telah menyetujui RUU yang memperkuat sanksi terhadap  warga Palestina “pelempar batu” terhadap fihak Israel,  sebagai bagian dari rencana delapan langkah untuk mencegah aksi pelemparan batu di Al-Quds (Yerusalem) Timur.

RUU itu secara luas dianggap sebagai awal untuk persetujuan undang-undang yang akan mencabut kewarganegaraan warga Palestina yang melakukan penyerangan terhadap pemukim ilegal Israel.

Dijadwalkan RUU akan disetujui Knesset menjadi UU dalam sidang pada hari Senin (8/12), demikian Middle East Monitor (MEMO melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Aksi pelemparan batu oleh warga Palestina terutama sekali oleh pemuda-pemuda makin marak akhir-akhir ini, sehingga sudah dianggap Israel sebagai ancamanan keamanan yang serius.

RUU yang pertama kali diajukan oleh Knesset pada 4 November 2014 lalu itu juga akan memberikan hukuman keras terhadap warga Palestina, kebanyakan anak-anak dan pemuda, yang dituduh telah melempari batu ke arah kendaraan Israel yang sedang berjalan, termasuk lemparan ke arah kendaraan-kendaraan militer.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (4/12), sehari setelah pemungutan suara Knsset untuk membubarkan diri menjelang pemilu dini yang diagendakan Maret 2015, Knesset mengumumkan bahwa “komite parlemen untuk konstitusi, hukum dan keadilan telah menyetujui RUU yang memperkuat sanksi bagi pelempar batu”.

Knesset menunjukkan bahwa RUU, yang disetujui pada Rabu (3/12) malam, “memungkinkan pemaksaan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelaku yang melemparkan batu ke orang di dalam mobil.

Untuk itu dinyatakan,  “penuntutan secara hukum harus membuktikan bahwa pelempar batu telah sengaja melukai seorang penumpang di mobil atau rata-rata transportasi atau mengakibatkan hidupnya terancam bahaya. ”

Selanjutnya dinyatakan, “menurut undang-undang baru, pengadilan dapat menghukum orang yang melempar sesuatu kepada sarana transportasi saat bergerak di jalan dengan penjara selama 10 tahun.”

Berikutnya dinyatakan bahwa di bawah undang-undang baru, “orang-orang yang sengaja melemparkan batu atau bahan lainnya pada polisi atau mekanisme polisi untuk tujuan menghalangi kerja polisi tunduk pada hukuman penjara lima tahun.”

Ditekankan, bahwa, “tujuan dari undang-undang baru adalah untuk membantu dalam menangani fenomena pelempar batu yang sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.”

Persetujuan akhir dari RUU itu dijadwalkan Senin 8/12. RUU tersebut dibuat pada puncak operasi melemparkan batu di Al-QudsTimur.

Simbol Perlawanan

Pengumuman itu datang sebagai akibat situasi yang terus bergejolak di Al-Quds, Tepi Barat dan permukiman-permukiman ilegal Israel setelah berbulan-bulan serangan brutal di tengah pembatasan yang diberlakukan otoritas pendudukan Israel pada akses masuk menuju kompleks Masjid .

Penculikan seorang anak Palestina oleh tiga pemukim ilegal Israel di kota Shuafat, utara Al-Quds, sebelum pembunuhannya pada 2 Juni 2014, juga memicu bentrokan besar antara pemuda Palestina dan pasukan Israel di lingkungan Palestina di Al-Quds Timur.

Selama bentrokan, pengunjuk rasa Palestina melemparkan batu ke arah pasukan militer Israel.

Melempar batu telah menjadi taktik biasa di antara mereka yang menentang pendudukan Israel. Melempar batu ke arah tank-tank dan kendaraan lapis baja Israel secara luas dilihat oleh para aktivis kemanusiaan dunia sebagai simbol perlawanan.(T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0