Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Melegitimasi Pembunuhan Jurnalis di Gaza

kurnia - Kamis, 27 Juni 2024 - 20:00 WIB

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:00 WIB

9 Views ㅤ

Ilustrasi: Para jurnalis yang meliput di Jalur Gaza, Palestina. (Foto: Abed Rahim Khatib/Flash90)

Gaza, MINA – Tentara Israel melegitimasi pembunuhan jurnalis di Gaza, laporan itu juga menyebutkan, lebih dari 75 persen jurnalis yang tewas pada tahun 2023 dibunuh tentara Israel di Jalur Gaza.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di Amerika Serikat memperkirakan jumlah jurnalis yang terbunuh di Gaza sejak dimulainya perang minimal 103 orang. Menurut CPJ, 30 persennya bekerja untuk media berafiliasi dengan Hamas.

Tentara Israel memandang media yang berafiliasi dengan perlawanan menjadi target militer yang sah, menurut penyelidikan The Guardian yang dirilis pada Rabu (26/6).

Investigasi ini merupakan bagian dari apa yang disebut proyek Gaza, dipimpin oleh LSM Forbidden Stories berbasis di Perancis, telah menganalisis pembunuhan jurnalis di Jalur Gaza sejak awal perang Israel pada Oktober.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Investigasi The Guardian mengidentifikasi setidaknya 23 jurnalis tewas dipekerjakan oleh outlet terbesar terkait dengan Hamas, jaringan media Al-Aqsa.

Ketika ditanya tentang jumlah jurnalis jaringan Al-Aqsa yang terbunuh, juru bicara senior militer Israel mengatakan, “tidak ada perbedaan” antara bekerja untuk media maupun menjadi anggota sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam.

Adil Haque, profesor hukum di Universitas Rutgers Amerika Serikat, mengatakan, “Ini adalah pernyataan yang mengejutkan sebuah kesalahpahaman total atau sekadar pengabaian yang disengaja terhadap hukum internasional.”

Kantor jaringan Al-Aqsa telah dibom oleh jet Zionis Israel selama serangan di Gaza.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Pada 2019, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menandatangani perintah dengan menggunakan kewenangan hukum menetapkan jaringan tersebut, juga berada di bawah sanksi AS, sebagai organisasi teroris.

Penunjukan tersebut berdasarkan hukum dalam negeri Israel, menurut para ahli hukum bukanlah “cek kosong” untuk membunuh jurnalis berafiliasi dengan jaringan tersebut.

Sumber yang dikutip The Guardian mengatakan, kantor Al-Aqsa dievakuasi pada awal perang di Gaza, karena keyakinan bahwa kantor tersebut akan menjadi target serangan.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda