Tel Aviv, 12 Dzulhijjah 1437/14 September 2016 (MINA) – Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked dan Menteri Keamanan Umum Gilad Erdan bertemu dengan para pejabat senior Facebook untuk meminta bantuan mengatasi hasutan di jaringan media sosial.
Israel dan Facebook telah setuju bekerja sama membahas cara membendung hasutan dengan memantau dan menghapus konten yang dianggap inflamasi. Demikian yang diberitakan MEMO dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Para pejabat Facebook juga bertemu dengan anggota oposisi dari Knesset Revital Swid Uni Zionis, yang telah mengajukan undang-undang untuk memaksa jaringan media sosial memonitor individu atau memberi denda.
Dalam pidato di sebuah konferensi di Herzliya, Menteri Shaked mengatakan dalam beberapa bulan terakhir Facebook dan YouTube telah menyepakati sampai dengan 95 persen permintaan Israel untuk menghapus konten yang diklaim pemerintah melakukan penghasut kekerasan Palestina, situs berita Israel Ynet melaporkan.
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara
Menurut Shaked, setidaknya ada 158 permintaan yang dibuat oleh Israel ke Facebook antara Mei dan Agustus tahun ini. Perusahaan menyepakati 95 persen dari mereka. YouTube, yang merupakan anak perusahaan dari Google, telah memenuhi 80 persen dari 13 permintaan, tambahnya.
Israel telah menyatakan bahwa situs media sosial telah digunakan untuk menghasut gelombang pemberontakan Palestina selama tahun lalu. Meskipun kunjungan Facebook muncul di tengah meningkatnya tekanan dari Israel untuk menindak hasutan, perusahaan mengatakan kunjungan oleh eksekutif adalah bagian dari dialog yang dilakukan dengan pemerintah di seluruh dunia.
Dalam sebuah pernyataan, Facebook mengatakan “ekstremisme online hanya dapat ditangani dengan kemitraan yang kuat antara pembuat kebijakan, masyarakat sipil, akademisi dan perusahaan, dan ini benar di Israel dan di seluruh dunia.”
Palestina telah berulang menolak klaim Israel bahwa hasutan yang mengarah ke kekerasan, menyoroti pendudukan militer Israel atas tanah Palestina berkelanjutan secara ilegal, penaklukan warga sipil dan penggunaan kebijakan yang melanggar hukum internasional.(T/P004/P001)
Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahnya Sendiri
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)