Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Mulai Lakukan Pengusiran Warga Palestina

Redaksi MINA - Kamis, 22 Maret 2018 - 13:23 WIB

Kamis, 22 Maret 2018 - 13:23 WIB

133 Views

Pasukan Israel menyerang warga Palestina (Foto: File)

 

Pasukan Israel menyerang warga Palestina (Foto: File)

Al-Quds, MINA – Di bawah undang-undang baru yang diresmikan terkait pencabutan kewarganegaraan Palestina, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri akan melakukan pengusiran terhadap 12 warga Palestina di Al-Quds.

Niatnya tersebut setelah dia diberi kekuasaan untuk menghapus dokumen tempat tinggal orang Palestina atas dasar “pelanggaran kesetiaan” kepada Israel. Demikian yang diberitakan Aljazeera dan dikutip MINA.

Undang-undang, yang disahkan dua pekan lalu juga akan berlaku dalam kasus-kasus di mana status tempat tinggal diperoleh atas dasar informasi palsu, dan dalam kasus di mana “seorang individu melakukan tindak pidana” dalam pandangan kementerian dalam negeri.

Baca Juga: VNL Putra 2025: Ukraina Redam Kebangkitan Jepang dalam 5 Set Menegangkan

Undang-undang yang disahkan pemerintah Israel memberikan menteri cara legal untuk menghapus dokumen tempat tinggal orang Palestina yang dianggapnya sebagai ancaman.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengecam undang-undang baru itu sebagai rasis dan ilegal.

Yerusalem Timur dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum humaniter internasional (IHL) – seperti semua wilayah lain di Tepi Barat dan Jalur Gaza – dan penduduk Palestinanya adalah penduduk sipil yang dilindungi,” kata sebuah kelompok hak asasi Palestina di Israel.

Sejak 1967, Israel telah mencabut status sekurangnya 14.000 warga Palestina.

Baca Juga: Erupsi Ganda Gunung Semeru, Warga Diimbau Jauhi Besuk Kobokan

Deri, menteri dalam negeri, yang, sebelumnya, dihukum karena penyuapan, kecurangan dan “pelanggaran kepercayaan”, mengatakan undang-undang ini akan memungkinkan dia untuk melindungi “keamanan warga Israel”. (T/R03/RS1)

Rekomendasi untuk Anda