Al-Quds, MINA – Di bawah undang-undang baru yang diresmikan terkait pencabutan kewarganegaraan Palestina, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri akan melakukan pengusiran terhadap 12 warga Palestina di Al-Quds.
Niatnya tersebut setelah dia diberi kekuasaan untuk menghapus dokumen tempat tinggal orang Palestina atas dasar “pelanggaran kesetiaan” kepada Israel. Demikian yang diberitakan Aljazeera dan dikutip MINA.
Undang-undang, yang disahkan dua pekan lalu juga akan berlaku dalam kasus-kasus di mana status tempat tinggal diperoleh atas dasar informasi palsu, dan dalam kasus di mana “seorang individu melakukan tindak pidana” dalam pandangan kementerian dalam negeri.
Baca Juga: VNL Putra 2025: Ukraina Redam Kebangkitan Jepang dalam 5 Set Menegangkan
Undang-undang yang disahkan pemerintah Israel memberikan menteri cara legal untuk menghapus dokumen tempat tinggal orang Palestina yang dianggapnya sebagai ancaman.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengecam undang-undang baru itu sebagai rasis dan ilegal.
“Yerusalem Timur dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum humaniter internasional (IHL) – seperti semua wilayah lain di Tepi Barat dan Jalur Gaza – dan penduduk Palestinanya adalah penduduk sipil yang dilindungi,” kata sebuah kelompok hak asasi Palestina di Israel.
Sejak 1967, Israel telah mencabut status sekurangnya 14.000 warga Palestina.
Baca Juga: Erupsi Ganda Gunung Semeru, Warga Diimbau Jauhi Besuk Kobokan
Deri, menteri dalam negeri, yang, sebelumnya, dihukum karena penyuapan, kecurangan dan “pelanggaran kepercayaan”, mengatakan undang-undang ini akan memungkinkan dia untuk melindungi “keamanan warga Israel”. (T/R03/RS1)