Israel Lanjutkan Pembangunan Dinding Apartheid

Al-Quds, 8 Jumadil Akhir 1437/8 April 2016 (MINA) – Rezim melanjutkan kembali pekerjaan pembangunan bagian baru dari “Dinding ” yang akan memisahkan Tepi Barat wilayah yang diduduki.

Saksi setempat mengatakan Kamis (7/4)  bahwa crane mulai meninggikan delapan meter tinggi pembatas di dekat Beit Jala, selatan Al-Quds (Yerusalem Timur) dan dekat dengan Betlehem.

Walikota Beit Jala, Nicola Khamis menjelaskan, langkah itu sebagai tindakan lain mencuri tanah oleh pemerintah Israel di wilayah-wilayah pendudukan.

“Tanah ini adalah milik keluarga kami, anak-anak kami,” katanya.

Dia juga menegaskan, kebijakan pendudukan Israel yang sedang berlangsung telah membuat hidup menjadi sulit untuk semua warga Palestina, termasuk warga Kristen.

“Tanpa tanah, semua orang Kristen akan meninggalkan negara  ini,” kata Khamis. “Tidak mungkin membangun di Beit Jala.”

Sementara itu, Xavier Abu Eid, Juru Bicara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan, langkah terbaru rezim menunjukkan kebijakan rasis dan apartheid terhadap rakyat Palestina.

Telah ada penentangan keras untuk pembangunan dinding yang bertujuan memisahkan sebagian besar orang penduduk Kristen Beit Jala dengan Lembah Cremisan dekat Bethlehem.

Langkah itu dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi Israel pada tahun lalu membatalkan keputusan yang menghentikan pekerjaan di tersebut.

Dalam beberapa bulan terakhir, pasukan Israel menumbangkan puluhan pohon zaitun dan meratakan tanah milik warga Palestina di Beit Jala sebagai bagian dari rencana melanjutkan pembangunan dinding.

Ketika selesai, nantinya 85 persen dinding akan dibangun di Tepi Barat. Dinding juga akan mencaplok sekitar 13 persen dari total luas Tepi Barat.

Israel mulai membangun tembok pembatas dan pagar di dalam Tepi Barat yang diduduki sejak 2002. Pemerintah Tel Aviv mengatakan ingin mencegah warga Palestina menyusup ke dalam pemukiman Israel, tapi Pemerintah Palestina menganggap langkah pelanggaran lain terhadap hak-hak rakyat mereka.

Palestina juga melihatnya sebagai perampasan tanah yang bertujuan mencuri bagian dari negara masa depan mereka dan menyebutnya Dinding Apartheid.

Dibangunnya dinding di wilayah Palestina yang diduduki telah dikutuk oleh PBB dan Mahkamah Internasional.

Dalam keputusan yang tidak mengikat, Mahkamah Keadilan Internasional memutuskan pada tahun 2004 bahwa pembangunan dinding penghalang itu ilegal dan Majelis Umum PBB menuntut agar dibongkar. (T/P002.P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)