Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel ‘Ngamuk’ Permukimannya di Tanah Palestina Disebut Kejahatan Perang

Rendi Setiawan - Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:32 WIB

Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:32 WIB

4 Views

Jenewa, MINA – Israel melalui pihak Misi untuk PBB di Jenewa, menyatakan kemarahan atas laporan seorang pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Michael Lynk yang menyebut bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina merupakan kejahatan perang.

“Laporan (Michael) Lynk merupakan laporan sepihak dan bias terbaru terhadap Israel,” tulis pernyataan Misi Israel untuk PBB di Jenewa, seperti dilaporkan Al-Jazeera pada Sabtu (10/7).

Misi Israel untuk PBB tersebut juga menuduh Lynk menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dan Hamas, kelompok perlawanan Palestina yang menguasai Jalur Gaza yang diblokade.

Sebelumnya, Michael Lynk yang merupakan seorang pelapor khusus HAM PBB di wilayah Palestina membuat laporan mengejutkan kepada Dewan HAM PBB di Jenewa terkait permukiman Israel di wilayah Palestina.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Dalam laporannya, Lynk mengklasifikasikan tindakan Israel sebagai kejahatan perang. Kesimpulan itulah yang memicu kemarahan Israel.

Selain menyebut permukiman Israel sebagai kejahatan perang, Lynk mendesak masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik Israel yang telah lama dianggap ilegal.

“Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang,” kata pakar PBB itu dalam keterangannya kepada forum di Jenewa pada Jumat (9/7).

Ia juga mengatakan pemukiman itu pelanggaran mutlak oleh pasukan pendudukan Israel yang mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan, sehingga memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

“Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas biaya,” kata Lynk.

Lynk mengatakan pembongkaran tempat tinggal tenda Badui oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat pada hari Rabu membuat penduduk tanpa makanan atau air di panasnya Lembah Yordan. “Itu melanggar hukum dan tidak berperasaan,” katanya.

Menanggapi laporan Lynk, mantan anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi mem-posting kalimat di Twitter, “Memanggil sesuatu dengan nama mereka!”

“Pelapor Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Palestina, Michael Lynk, dengan jelas meminta pertanggungjawaban internasional untuk #IsraeliCrimes,” tulis Ashrawi, wanita tokoh PLO itu, lebih lanjut. (R2/P1)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda