Tel Aviv, MINA – Israel menyatakan enam organisasi hak asasi manusia Palestina sebagai “organisasi teroris” dan menuduh mereka memiliki hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), sebuah kelompok yang dilarang oleh militer Israel.
Kementerian Kehakiman Israel, Jumat (22/10, melarang enam organisasi Palestina, yang terdiri dari Kelompok Dukungan Tahanan dan HAM Addameer, Al-Haq, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Pertahanan untuk Anak Palestina, Komite Persatuan Kerja Pertanian (UAWC) , dan Komite Persatuan Perempuan Palestina.
Organisasi-organisasi tersebut dinyatakan ilegal dan dituduh sebagai perpanjangan tangan PFLP. Anadolu Agency melaporkan.
Pemerintah Israel menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Anti-Teror.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Lembaga-lembaga tersebut dianggap memiliki pengaruh luas pada masyarakat sipil di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza yang diblokade.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk “serangan oleh otoritas negara pendudukan Israel terhadap masyarakat sipil dan lembaga Palestina, khususnya keputusan terhadap enam organisasi hak asasi manusia terkemuka dan organisasi non-pemerintah sebagai teroris.”
PFLP adalah kelompok terbesar kedua di Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan wakil-wakilnya terpilih sebagai anggota Dewan Legislatif dalam pemilihan parlemen terakhir yang diadakan pada tahun 2006. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon