
Palestina
memeriksa puing-puing rumah yang dihancurkan oleh pemerintah Israel pada tanggal 2 Februari 2015 di Desa Qusra, Tepi Barat. (Foto: AFP) " width="300" height="169" /> Seorang pria Palestina memeriksa puing-puing rumah yang dihancurkan oleh pemerintah Israel pada tanggal 2 Februari 2015 di Desa Qusra, Tepi Barat. (Foto: AFP)Al-Quds, 12 Jumadil Awwal 1436/3 Maret 2015 (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel memerintahkan beberapa keluarga Palestina di Al-Quds Timur yang diduduki untuk menghancurkan rumah mereka sebagai bagian dari kebijakan perluasan pemukiman ilegal Yahudi.
Pemerintah Israel telah mengatakan kepada keluarga Palestina di wilayah Khillet Al-Raheb segera menghancurkan rumah mereka atau rezim Tel Aviv akan melakukannya dengan biaya sendiri, Press Tv melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
Para pejabat Palestina mengatakan, keputusan itu akan mengancam hingga 70 orang Badui, yang merupakan komunitas etnis Arab. Pembongkaran rumah Badui merupakan bagian dari keputusan perampasan lahan oleh pihak pendudukan Israel.
Beberapa hari lalu, puluhan warga Palestina di wilayah terdekat menerima perintah pembongkaran yang sama.
Baca Juga: 14 Menteri Israel Desak Netanyahu Segera Aneksasi Tepi Barat
Sementara itu, pada September tahun lalu, PBB mendesak masyarakat internasional untuk memblokir rencana Israel untuk mengusir masyarakat Badui dari Tepi Barat.
Di lain pihak, Komisaris Jenderal Badan Bantuan Pengungsi Palestina (UNRWA) Pierre Krahenbuhl mengatakan, pelaksanaan rencana akan menyalakan kekhawatiran yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat.
Dia menambahkan, rencana tersebut mungkin juga membuat jalan bagi perluasan permukiman ilegal Israel terus berlanjut. (T/P011/R05)
Baca Juga: Palestina Kutuk Seruan Israel Paksakan Kedaulatan Tepi Barat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA