Yerusalem, MINA – Otoritas pendudukan Israel memaksa warga Yerusalem Moataz Khalil untuk menghancurkan rumahnya sendiri di lingkungan Ras al-Amud dekat kota Silwan, selatan Masjid Al-Aqsa.
Menurut sumber lokal yang dikutib Ma’an News menyebutkan, Khalil dengan saudara-saudaranya terpaksa pada Selasa (2/2) malam menghancurkan rumah yang telah dibangun dan dihuni selama sekitar 10 tahun, bersama istri dan kedua anaknya.
Khalil terpaksa menuruti perintah pembongkaran, untuk menghindari biaya pembongkaran yang tinggi dan denda yang diberlakukan Israel.
Sumber menambahkan bahwa pendudukan Israel memberlakukan pelanggaran berat terhadap Khalil dengan dalih membangun tanpa izin, yang terakhir adalah pembayaran 24.000 syikal.
Baca Juga: Hossein Salami: Pengunduran Diri Para Pejabat Militer Indikasi Kekalahan Israel
Israel menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak 1967, melakukan sejumlah tindakan kejahatan terhadap warga Palestina. Lebih dari 600.000 warga Israel Yahudi tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, dalam konstruksi yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Seringkali, Israel memaksa warga Palestina untuk menghancurkan rumah mereka sendiri dengan dalih tidak memiliki izin bangunan.
Pengajuan izin pembangunan juga diketahui membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diproses, memberi pengadilan Israel celah untuk meningkatkan pembongkaran rumah Palestina dengan dalih ilegal.
Empat dari lima warga Palestina di Yerusalem Timur berada di bawah garis kemiskinan, dan mengajukan izin bangunan dengan sejumlah pajak dan biaya bisa mencapai angka ribuan dolar.
Baca Juga: Komandan Perang Israel Mundur Ramai-Ramai
Antara 2010 dan 2014, hanya 1,5 persen dari warga Palestina mengajukan izin pembangunan di Tepi Barat yang kemudian disetujui Israel, menurut PBB. Biaya izin untuk satu rumah diperkirakan sekitar USD 30.000. (T/B04/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Genosida Israel di Gaza Sebabkan 38.000 Lebih Anak Palestina Jadi Yatim Piatu