Yerusalem, MINA – Komite Keluarga Yerussalem hari Selasa (10/7) mengatakan, bahwa Pengadilan Israel menghukum seorang wanita Yerusalem, 10 tahun penjara karena berusaha melakukan penusukan seseorang di kota, Al Hayat Press melaporkan.
Menurut Komite Keluarga Yerusalem, pengadilan pendudukan Israel memvonis tahanan wanita Palestina, Fadwa Nazih Kamel Hamada (31 tahun), selama sepuluh tahun dan mendenda sebesar 30.000 shekel.
Hamada ditangkap pada 12 Agustus tahun lalu di daerah Bab al-Amud (Kota Tua Yerusalem yang paling terkenal), karena diduga mencoba melakukan penusukan di dekat stasiun bus di seberang distrik komersial Masarara dari Bab al-Amud.
Hamada telah menikah dan memiliki lima anak, yang tertua di antaranya berusia delapan tahun dan yang termuda satu setengah tahun. Dia telah dipindahkan ke beberapa penjara dan sekarang ditahan di Penjara Hasharon. (T/B05/P1)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)