Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Penjarakan Ibu Lima Anak Selama 10 Tahun

Zaenal Muttaqin - Selasa, 10 Juli 2018 - 15:23 WIB

Selasa, 10 Juli 2018 - 15:23 WIB

6 Views

Yerusalem, MINA – Komite Keluarga Yerussalem hari Selasa (10/7) mengatakan, bahwa Pengadilan Israel menghukum seorang wanita Yerusalem, 10 tahun penjara karena berusaha melakukan penusukan seseorang  di kota, Al Hayat Press melaporkan.

Menurut Komite Keluarga Yerusalem, pengadilan pendudukan Israel memvonis tahanan wanita Palestina, Fadwa Nazih Kamel Hamada (31 tahun), selama sepuluh tahun dan mendenda sebesar 30.000 shekel.

Hamada ditangkap pada 12 Agustus tahun lalu di daerah Bab al-Amud (Kota Tua Yerusalem yang paling terkenal), karena diduga mencoba melakukan penusukan di dekat stasiun bus di seberang distrik komersial Masarara dari Bab al-Amud.

Hamada telah menikah dan memiliki lima anak, yang tertua di antaranya berusia delapan tahun dan yang termuda satu setengah tahun. Dia telah dipindahkan ke beberapa penjara dan sekarang ditahan di Penjara Hasharon. (T/B05/P1)

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda