Israel Penjarakan Ibu Lima Anak Selama 10 Tahun

Yerusalem, MINA – Komite Keluarga Yerussalem hari Selasa (10/7) mengatakan, bahwa Pengadilan menghukum seorang wanita Yerusalem, 10 tahun karena berusaha melakukan penusukan seseorang  di kota, Al Hayat Press melaporkan.

Menurut Komite Keluarga Yerusalem, pengadilan pendudukan Israel memvonis tahanan wanita , Fadwa Nazih Kamel (31 tahun), selama sepuluh tahun dan mendenda sebesar 30.000 shekel.

Hamada ditangkap pada 12 Agustus tahun lalu di daerah Bab al-Amud (Kota Tua Yerusalem yang paling terkenal), karena diduga mencoba melakukan penusukan di dekat stasiun bus di seberang distrik komersial Masarara dari Bab al-Amud.

Hamada telah menikah dan memiliki lima anak, yang tertua di antaranya berusia delapan tahun dan yang termuda satu setengah tahun. Dia telah dipindahkan ke beberapa penjara dan sekarang ditahan di Penjara Hasharon. (T/B05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.