
Elor Azaria, tentara Israel yang membunuh pemuda Palestina yang sudah dilumpuhkan. (Foto: AFP)
Tel Aviv, MINA – Elor Azaria, tentara Israel yang membunuh seorang pria Palestina berusia 21 tahun setelah dilimpuhkan di lapangan, memasuki penjara pada hari Rabu untuk memulai masa hukumannya 18 bulan.
Azaria yang menembak dan membunuh Abd Al-Fattah Yusri Al-Sharif pada Maret 2016, disambut oleh kerumunan pendukungnya yang bersorak-sorai sebelum memasuki gerbang penjara.
“(Ini) adalah hari yang menyedihkan bagi pasukan Israel dan mayoritas warga Israel,” kata Yoram Sheftel, pengacara Azaria. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Israel Sahkan RUU Baru Bolehkan Pemukim Ilegal Kuasai Tanah di Tepi Barat
Pengadilan banding Israel untuk militer pada hari Selasa menolak permintaan untuk menunda hukuman yang divoniskan pada bulan Februari lalu.
Pengadilan mengatakan bahwa hukumannya seharusnya segera dimulai.
“Seorang tentara yang melakukan pelanggaran harus segera menjalani hukumannya,” kata jaksa penuntut di pengadilan. (T/RI-1/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tembok Pemisah Tepi Barat Runtuh Akibat Hujan Deras
















Mina Indonesia
Mina Arabic