Nablus, MINA – Otoritas pendudukan Israel memperbarui perintah untuk mengambil sebidang tanah milik warga Palestina di Deir Sharaf dan An-Naqura, barat laut Nablus, menurut sumber-sumber lokal.
Diakutip dari Wafa, ketua dewan gabungan kelompok desa di barat laut Nablus, Mohammad Azzem, mengatakan, otoritas pendudukan memperbarui perintah untuk menyita sekitar 17 dokumen tanah milik desa hingga tahun 2027, dengan alasan tujuan militer sebagai dalih.
Ia mengatakan, luas tanah yang disita jauh lebih luas daripada wilayah yang termasuk dalam tatanan militer. Ia menegaskan bahwa pemilik tanah memiliki akta kepemilikan yang membuktikan kepemilikannya atas tanah tersebut.
Lebih dari 700.000 orang Israel tinggal di permukiman kolonial khusus Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki dan Tepi Barat yang melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Jumlah pemukim hampir tiga kali lipat sejak Kesepakatan Oslo tahun 1993, ketika jumlah pemukim diperkirakan mencapai 252.000. Permukiman kolonial ilegal melonjak dari 144 menjadi 515 pada waktu itu. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza