Bethlehem, 10 Rabi’ul Akhir 1438/9 Januari 2016 (MINA) – Pemerintah Israel pada Ahad (8/1) memerintahkan penghentian pembangunan sebelas rumah milik warga Palestina di daerah Wadi Abul-Hummus, bagian timur Bethlehem.
Komite Anti-Pemukiman di Bethlehem, Hassan Burajiya mengatakan bahwa pasukan Israel memberitahu warga Palestina untuk menghentikan pembangunan sebelas rumah, meskipun pada kenyataannya di lain fihak Israel sedang membangun di area Tepi Barat, yang di bawah pendudukannya, demikian WAFA dikutip MINA.
“Pasukan Israel mengklaim bahwa perintah penghentian pembangunan adalah karena 11 rumah tidak memiliki izin pembangunan dari Israel, akan tetapi pemiliknya mengatakan telah memperoleh izin dari otoritas Palestina karena mereka membangun dalam area A,” katanya.
Komite Israel terhadap Penghancuran Rumah (ICAHD) menjelaskan dalam sebuah laporan khusus hampir semua kasus warga Palestina tidak punya pilihan selain membangun rumah secara ‘ilegal’ karena perizinan pembangunan hampir mustahil untuk diraihnya.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Banyak warga Palestina telah menderita akibat terpaksa pindah, setelah kehilangan rumah dan mata pencaharian mereka lebih dari sekali.
Penghentian pembangunan ataupun pemindahan paksa memiliki serangkaian dampak langsung dan jangka panjang secara fisik, sosial-ekonomi dan psiko-sosial pada keluarga Palestina.(T/R10/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina