Palestina, MINA – Otoritas Israel baru-baru ini mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 76 warga Palestina. Demikian Komisi Urusan Tahanan melaporkan yang dikutip MINA, Ahad (1/9).
Penahanan administratif tersebut berkisar antara dua sampai enam bulan yang baru dapat diperbarui pada Agustus tahun mendatang.
Israel juga mengeluarkan perintah penahanan baru terhadap warga Palestina, sementara tahanan lama diperpanjang masa tahanannya.
Penahanan administratif adalah pemenjaraan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan atas perintah komandan militer dan berdasarkan bukti rahasia.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Perintah itu biasanya berlaku untuk periode enam bulan, yang dapat diperbarui tanpa batas oleh otoritas militer Israel.
“Penggunaan penahanan administratif Israel secara terang-terangan melanggar pembatasan hukum internasional. Israel melakukannya dengan cara yang sangat rahasia yang menyangkal tahanan kemungkinan melakukan pertahanan yang tepat,” kata kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem. (T/sry/B01/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza