Ramallah, 18 Syawwal 1438/ 13 Juli 2017 (MINA) – Organisasi Masyarakat Tahanan Palestina (Palestinian Prisoners Society/PPS) menyatakan, Israel baru-baru ini mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 50 warga Palestina, termasuk dua anggota parlemen.
“Tujuh warga Palestina menerima perintah penahanan administratif untuk pertama kalinya, sementara 43 orang Palestina yang masih ditahan secara administratif telah diperpanjang,” kata pernyataan itu, pada Kamis (13/7), demikian Wafa yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Di antara para tahanan adalah anggota parlemen Khalida Jarrar dan Ibrahim Dahbour dengan status penahanan baru yang bervariasi antara tiga sampai enam bulan.
Penahanan administratif adalah semacam penjara tanpa pengadilan atau biaya, yang memungkinkan Israel untuk memenjarakan orang-orang Palestina selama enam bulan dan perintah penahanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Baca Juga: Perlawanan di Jabalia: 3 Tentara Israel Tewas, 18 Terluka
“Penggunaan penahanan administratif berasal dari “undang-undang darurat” era penjajahan Inggris di Palestina,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penggunaan penahanan administratif Israel melanggar hukum internasional, penahanan semacam itu hanya diperbolehkan terhadap individu yang mengharuskan untuk alasan keamanan yang sangat penting.
Israel menggunakan penahanan administratif secara rutin sebagai bentuk hukuman kolektif dan penahanan massal terhadap warga Palestina, ketika Israel gagal mendapatkan pengakuan dalam interogasi terhadap tahanan Palestina.
Tahanan Palestina terus-menerus menggunakan aksi kelaparan secara terbuka sebagai cara untuk memprotes penahanan administratif ilegal yang dilakukan Israel dan menuntut untuk diakhirinya kebijakan yang melanggar hukum internasional.(T/R10/RS2)
Baca Juga: Pengamat Politik: Keadaan Memungkinkan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)