Gaza, MINA – Zionis Israel telah memperpanjang larangan akses penasihat hukum bagi direktur Rumah Sakit Kamal Adwan yang ditahan, dr. Hussam Abu Safiya, hingga 6 Februari 2025, kata Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan.
Abu Safiya ditahan tanpa tuduhan yang jelas pada 27 Desember 2024 oleh pasukan penjajah Israel selama penggerebekan di rumah sakit, dr. Abu Safiya ditahan tanpa tuduhan.
“(Berdasarkan undang-undang yang) telah diterapkan secara sistematis untuk menahan warga Palestina di Gaza, mengabaikan hak asasi manusia dasar dan perlindungan hukum mereka,” kata Al Mezan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (24/1). Palestine Chronicle mengabarkan.
“Awal pekan ini, penjajah Israel sekali lagi memperpanjang larangan dr. Abu Safiya untuk bertemu dengan perwakilan hukumnya, yang berlaku hingga 6 Februari 2025,” organisasi yang berpusat di Gaza itu menyatakan.
Baca Juga: Lanjutan Kesepakatan, Israel Bebaskan 200 Tahanan Palestina
Al Mezan memperbarui seruannya agar dokter tersebut dibebaskan segera dan tanpa syarat.
“Paling tidak, kami menuntut akses segera bagi pengacara kami, yang ditunjuk oleh keluarga dr. Abu Safiya sebagai perwakilan hukumnya untuk menilai kondisinya secara independen,” kata Al Mezan.
Menurut organisasi tersebut, Abu Safiya awalnya ditahan berdasarkan Undang-Undang Pejuang Melanggar Hukum.
“(Perpanjangan penahanan terbarunya) disetujui melalui Undang-Undang Prosedur Pidana, yang dirancang untuk memperpanjang keabsahan prosedur penahanan khusus yang keras bagi tersangka pelanggaran keamanan,” kata Al Mezan.
Baca Juga: Pemulangan Pengungsi Warga ke Gaza Utara Mulai Ahad
Pada tanggal 9 Januari, Pengadilan Magistrat Ashkelon memperpanjang penahanan Abu Safiya tanpa tuduhan hingga 13 Februari 2025.
“Dia ditolak aksesnya ke penasihat hukumnya dan berpartisipasi dalam sidang melalui panggilan video,” kata organisasi Al Mezan.
“Setelah sidang, ia dipindahkan ke Penjara Ofer, di Tepi Barat yang diduduki, tempat ia ditahan saat ini,” pernyataan itu menambahkan.
Al-Mezan menekankan bahwa penjajah Israel telah menolak akses dr. Abu Safiya untuk mendapatkan penasihat hukum sejak ia ditangkap, “yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak fundamentalnya berdasarkan hukum internasional.” []
Baca Juga: Hamas Serahkan Empat Sandera Tentara Wanita Israel
Mi’raj News Agency (MINA)